Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Kontak Fisik, Transaksi di Pantai Pandawa Melalui QRIS

Bali Tribune / Penerapan digitalisasi kawasan wisata Pantai Pandawa berbasis Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) telah diberlakukan mulai Sabtu (11/7)

balitribune.co.id | Badung - Penerapan digitalisasi kawasan wisata Pantai Pandawa berbasis Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) telah diberlakukan mulai Sabtu (11/7) bertepatan Tatanan Kehidupan Era Baru. Pembayaran nontunai untuk transaksi penyewaan payung, penyewaan kano, toko oleh-oleh dan warung makan di objek wisata di Desa Kutuh Kabupaten Badung saat tatanan normal yang baru atau New Normal ini guna mengurangi penyebaran virus Corona.  Gubernur Bali Wayan Koster saat meresmikan QRIS tersebut menjelaskan, penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru ini mengingat masyarakat Bali sudah cukup lama aktivitasnya dibatasi akibat pandemi Covid-19, hingga berdampak pada perekonomian masyarakat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil langkah untuk melaksanakan Tatanan Kehidupan Era Baru ditengah pandemi. Ia berharap, dengan dibukanya Pantai Pandawa akan membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat. Mengingat sebenarnya sudah banyak wisatawan yang ingin datang ke Bali. Hanya saja memang masih ada keterbatasan yang belum bisa dijalankan karena masih berlaku aturan yang belum memungkinkan perjalanan khususnya dari luar negeri.  "Kita berharap tahapan pertama yang kita mulai tanggal 9 Juli ini berlangsung dengan baik, dengan lancar diikuti oleh masyarakat yang berperilaku tertib, disiplin di dalam melaksanakan protokol Tatanan Kehidupan Era Baru ini," katanya. Jika ini berjalan dengan baik, Pemprov Bali akan masuk ke tahapan yang kedua tanggal 31 Juli 2020 ini untuk memulai dengan sektor pariwisata dengan membuka wisatawan Nusantara. Kemudian berharap ini juga bisa berjalan dengan baik, disiplin diikuti oleh semua pihak yang terkait sehingga dapat melanjutkan ke tahap yang ketiga pada tanggal 11 September 2020 untuk membuka pariwisata yang melibatkan wisatawan mancanegara.  "Ini sudah kita persiapkan dengan sebaik-baiknya melalui terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," ungkap Koster. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menyampaikan dipilihnya Pantai Pandawa untuk penerapan QRIS karena merupakan objek wisata yang dikelola oleh desa adat dan sangat siap dalam menerapkan protokol kesehatan. QRIS sebagai instrumen pembayaran juga menjadi solusi untuk membangkitkan sektor pariwisata dalam mendukung Tatanan Kehidupan Era Baru karena tidak akan ada kontak fisik dalam interaksi. "Cara pembayaran menggunakan QRIS ini relatif cepat, mudah, murah, aman, dan handal, cukup dengan satu kode QR untuk pembayaran berbagai jenis aplikasi seperti linkaja, gopay, ovo, dan shoppeepay," jelasnya. ksm

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.