Cegah Miras Oplosan, Polresta Razia Miras | Bali Tribune
Diposting : 12 April 2018 17:53
Redaksi - Bali Tribune
Kombes Pol Hadi Purnomo memperlihatkan arak yang diamankan kemarin.

BALI TRIBUNE - Polresta Denpasar langsung merespon kasus miras oplosan yang terjadi di sejumlah tempat di luar Bali. Selasa (10/4) lalu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menginstruksikan anggotanya untuk melakukan razia miras. Hasilnya, dua orang pedagang miras jenis arak bernama Nisab Hermanto (46) dan Desak Putu Ayuningsih (43) diamankan beserta barang bukti 290 liter arak.

"Razia ini untuk mengantisipasi kejadian miras oplosan seperti yang terjadi di Jakarta, Bandung, Papua dan Kalimantan. Kami tidak mau di Denpasar juga kejadiannya seperti itu," ungkapnya kepada wartawan sore kemarin.

Dikatakan Hadi Purnomo, razia ini terus berlanjut dan tidak hanya menyasar para pedagang. Rencananya, tempat hiburan juga akan diobok-obok untuk mencari miras oplosan atau tanpa izin.

Informasi yang beredar, sebuah tempat hiburan malam di kawasan Sanur dan di Jalan Taman Pancing Denpasar selatan sering menjual miras oplosan dan tanpa izin.

"Bukan hanya arak saja yang kita tindak. Miras jenis lain yang tidak mengantongi izin juga akan kita razia. Termasuk tempat hiburan malam, meski ada izin usaha tetapi kalau mirasnya oplosan dan tidak berizin akan kita tindak tegas," ujarnya.

Sementara untuk kedua pelaku penjualan miras tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dijerat dengan pasal 22 Perda Kabupaten Badung Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol.  

"Meski hanya dikenai tipiring, tetapi kita akan terus melakukan razia miras ini. Karena korban miras oplosan yabg terjadi di luar Bali, sudah ada 47 orang yang meninggal dunia. Semoga di Bali tidak ada yang menjual miras oplosan. Intinya, kalau tidak ada izin akan kita sikat," tegasnya.