Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar Bentuk Satgas Hingga Desa

Bali Tribune/ SATGAS - Tim Satgas Desa saat monev pembatasan operasional.
balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya memaksimalkan pencegahan  mewabahnya virus corona (Covid-19), Pemkot Denpasar terus membangun sinergi dengan seluruh stakeholder. Tak hanya di internal OPD, sinergitas juga dibangun hingga ke tingkat desa/lurah sebagai ujung tombak di lapangan. Hal ini dilaksanakan dengan pembentukan Satgas Covid-19 di tingkat Desa/Lurah se-Kota Denpasar.
 
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Selasa (31/3) menjelaskan bahwa desa/lurah sebagai lapisan terbawah pemerintah memiliki peranan penting. Karena memiliki akses langsung dengan masyarakat sehingga dengan cara-cara yang persuasif dan kekeluargaan mampu memberikan edukasi bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran virus corona ini.
 
Adapun Satgas Covid-19 di tingkat desa/lurah nantinya bertugas untuk melakukan pemantauan wilayah dan memberikan nasehat, himbauan dan  melaksanakan monitoring serta evalusai pelaksanaan kegiatan pencegahan Covid-19. Disamping itu  juga melakukan pencegahan pencegahan seperti penyemprotan disinfektan secara rutin sehingga sinergitas penanganan hingga lapisan terbawah diharapkan efektif dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
 
Sementara itu Ketua Forum Perbekel Lurah Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra ditempat terpisah menjelaskan bahwa seluruh desa dan lurah telah membentuk Satgas Covid-19.
 Seluruh elemen masyarakat terlibat langsung dan bahu membahu dalam memutus penyebaran virus corona ini. mulai STT, Linmas, Pecalang dan elemen masyarakat lainya.
 
“Adanya satgas Covid-19 ini diharapkan dapat efektif dalam memutus penyebaran virus corona,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.