Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Potensi Korupsi Saat Pandemi Covid-19

Bali Tribune / Putu Wirata Dwikora

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi pandemi Covid-19 diharapkan tidak menjadi ruang untuk melakukan tindakan korupsi. Mengingat korupsi tidak mengenal pandemi, pasalnya situasi darurat Covid-19 ini justru berpotensi menumbuhkan ruang-ruang korupsi baru bagi koruptor. Melalui peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2021, Bali Corruption Watch (BCW) mendorong semua kalangan masyarakat untuk mengambil peran turut mencegah dan memberantas praktik korupsi ditengah situasi pandemi Covid-19.

Menurut Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora, pengadaan barang dan jasa paling rentan dikorupsi dengan menaikkan harga, manipulasi dan mengurangi kualitas. Selain pengawasan resmi dari inspektorat dan aparat penegak hukum, pihaknya mengajak masyarakat yang mengetahui atau menduga ada sesuatu di balik pengadaan barang dan jasa tersebut untuk menginformasikan ke pihak berwenang. 

Fenomena korupsi telah masuk ke berbagai tempat, serta tidak mengenal waktu dan situasi. Pada momen Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, BCW bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bali semakin mendorong masyarakat untuk berani menyuarakan kebenaran dan kejujuran. Selain itu melaporkan tindakan-tindakan oknum yang diduga melakukan praktik korupsi seperti halnya korupsi pengadaan masker di Kabupaten Karangasem bali.

"Seperti kasus di Karangasem, pengadaan masker itu mungkin salah satu sumber informasi ini dari masyarakat. Kita tidak boleh kendur, begitu mengetahui segera laporkan ke penegak hukum. Kita juga mengharapkan penegak hukum konsisten melindungi siapapun yang melaporkan dugaan korupsi itu," katanya di Denpasar, Kamis (9/12).

Hakordia diharapkan bisa membakar semangat masyarakat luas untuk memberantas korupsi di Indonesia ditengah keprihatinan dampak pandemi. 

Pandemi Covid-19 telah melahirkan banyaknya persoalan mulai dari kesehatan yang minim anggaran dan perilaku korupsi merugikan negara. Praktik-praktik korupsi yang dengan mudah dilakukan oleh segelintir oknum dari pemerintahan, tentunya menjadi peringatan terhadap penegakan hukum di Indonesia untuk lebih serius memberantas koruptor di masa pandemi. 

BCW pun berharap adanya pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah. Hal ini untuk membantu penanganan kasus korupsi di daerah berjalan efektif. Fakta menunjukkan banyak kasus yang ditangani KPK berasal dari daerah. "Agar penanganan kasus korupsi di daerah berjalan efektif, maka perlu ada koordinasi yang erat dengan instansi penegak hukum di daerah," imbuhnya. 

Hal itu sekaligus dalam rangka memberikan akses yang luas kepada publik untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Ia pun menekankan perlunya kajian yang cermat untuk mewujudkan gagasan ini, karena akan terkait dengan ketersediaan sumber daya manusia dan anggaran.

wartawan
YUE
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.