Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Transmisi Lokal Covid-19 Semakin Meluas, Desa Tegal Kerta Pantau Arus Balik Pemudik

Bali Tribune / Satgas Desa Tegal Kerta bersama Kecamatan Denpasar Barat melakukan pemantauan terhadap arus balik kepada warga yang baru datang dari mudik atau Orang Dalam Pengawasan Mudik (ODPM) Minggu (7/6).

balitribune.co.id | Denpasar - Mencegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19,  Satgas Desa Tegal Kerta bersama Kecamatan Denpasar Barat melakukan pemantauan terhadap arus balik kepada warga yang baru datang dari mudik atau Orang Dalam Pengawasan Mudik (ODPM) Minggu (7/6).

Perbekel Desa Tegal Kerta I Putu Trisnajaya mengatakan, pemantuan secara ketat terus dilakukan kepada ODPM mengingat terjadi peningkatan kasus transmisi lokal di wilayah Desa Tegal Kertha.  Dalam pemantauan yang dilakukan bagi ODPM atau orang yang baru datang dari mudik harus bisa menunjukan surat keterangan (suket) hasil rapid test negatif dari daerah asalnya.

Selain menunjukan surat hasil rapid test negatif  sesuai dengan surat Edaran Walikota Denpasar para ODPM juga harus wajib melakukan isolasi mandiri mulai dari kedatangannya selama 14 hari dan diawasi dengan ketat oleh satgas desa. “Semua itu harus dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang semakin meningkat,’ ungkap Trisnajaya.

Lebih lanjut ia mengatakan dari 140 orang lebih yang dibuatkan surat jalan untuk melakukan mudik, dari pemantauan yang dilakukan yang datang balik ke Desa Tegal Kerta baru 8 orang. Dari 8 orang tersebut semuanya sudah lengkap dengan persyaratannya seperti suket rapid test negatif, dan sekarang wajib melakukan isolasi mandiri dirumahnya masing-masing.  Jika selama isolasi melakukan pelanggaran  akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan Perwali dan perarem adat. "Jika  kembali mengulang melakukan pelanggaran pihak desa akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pemulangan ke daerah asalnya," ujarnya.

Trisnajaya  menambahkan sebelum  mereka melakukan perjalan berangkat mudik, di surat jalan tersebut telah tertera bahwa ketika kedatangangannya kembali harus membawa hasil rapid test negatif dari daerah asalnya dan melakukan isolasi selama 14 hari.

Maka dari itu pihaknya mengingatkan bahwa mereka yang baru datang harus mempersiapkan kebutuhan pokok selama menjalankan isolasi mandiri.   Semua kebutuhan pokoknya harus dipersiapkan, meskipun tidak menutup kemungkinan pihak desa bisa memberikan bantuan secara swadaya.

Tidak hanya itu, setelah 10 hari  hasil rapid test yang dilakukan di daerah asalnya Trisnajaya mengaku pihak desa akan membuatkan surat rekomendasi untuk mereka untuk melakukan rapid test kembali di Puskesmas 1 Denpasar Barat.  Dengan melakukan rapid test kembali maka akan diketahui mereka positif Covid-19 atau tidak. Sehingga mereka dan masyarakat juga merasa aman.

Dalam pemantauan pihaknya selalu bekerjasama dengan warga untuk pemantauan kedatangan ODPM. Dengan kerjasama itu jika ada penduduk yang baru datang tidak melapor maka tetangganya sendiri yang akan melaporkan kedatangan mereka ke pihak desa atau  kepala lingkungannya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.