Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Virus Flu Burung, Pasar Burung Satriya Disemprot Disinfektan

Bali Tribune/Penyemprotan Disinfektan di Pasar Burung Satriya, Jumat (10/5).

balitribune.co.id | DenpasarMengantisipasi adanya penyebaran virus H5N1 atau yang dikenal dengan istilah Flu Burung, Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian Kota Denpasar melaksanakan sprey atau penyemprotan cairan disinfektan di Pasar Burung Satria Denpasar, Jumat (10/5).

Satu persatu kios pedagang yang didominasi oleh pedagang unggas ini mendapat penyemprotan oleh petugas. Tak hanya itu, kesehatan hewan pun terus dipantau dengan melaksanakan pengecekan oleh dokter hewan.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan IB Sugiri saat dijumpai di sela kegiatan menjelaskan bahwa penyemprotan disinfektan merupakan kegiatan rutin dilaksanakan guna memastikan kesehatan hewan, khususnya di pasar hewan yang menjual unggas hidup. Sehingga, baik hewan maupun kawasan sekitarnnya dapat terjamin kesehatannya.

“Dengan penyemprotan disinfektan ini kami ingin memastikan kawasan penjual hewan utamanya unggas, termasuk kawasan sekitarnya tetap sehat dan terhindar dari virus,” paparnya.

Selain di Pasar Burung, Sugiri menjelaskan bahwa penyemprotan ini dilaksanakan dengan menyasar jalur lalu lintas unggas. Hal ini mengingat virus flu burung dapat menular melalui beberapa media yang salah satunya adalah kotoran ayam.

“Perlu diketahui bahwa virus flu burung ini dapat menular dengan berbagai media, mulai dari unggas itu sendiri, udara sekitar, dan kotoran hewan, sehingga dengan penyemprotan ini diharapkan virus yang ada dapat mati,” terangnya.

Sugiri menambahkan bahwa gencarnya kegiatan ini dilaksanakan mengingat Bali belum seratus persen bebas dari kasus flu burung. Sehingga dengan penyemprotan disinfektan ini dapat memutus mata rantai penyebaran virus flu burung. “Tentunya kami berharap dapat memutus mata rantai penyebaran virus flu burung,” pungkasnya.

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.