Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Wisatawan Asing Berperilaku Menyimpang, Dispar Gencarkan Informasi Boleh dan Tidak

Bali Tribune / Tjok Bagus Pemayun

balitribune.co.id | DenpasarBali merupakan salah satu destinasi wisata favorit bagi wisatawan mancanegara. Ditengah upaya pemulihan pariwisata dari imbas pandemi Covid-19, masih ada turis asing yang bertingkah saat berada di Bali. 

Kelakuan menyimpang yang dilakukan warga negara asing di Bali beberapa waktu lalu pun menyedot perhatian berbagai pihak. Kendati yang bersangkutan telah diberikan sanksi administrasi keimigrasian berupa pendeportasian, namun hal ini harus diantisipasi agar tidak terulang lagi. 

Pasca-beredarnya video dan foto wisatawan asing telanjang di kawasan suci dan obyek wisata di Bali, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali kini mulai gencar menyampaikan informasi terkait hal yang tidak boleh atau dilarang dilakukan wisatawan saat berada di Pulau Dewata. Penyebaran informasi ini menggandeng seluruh komponen pariwisata di Bali hingga maskapai penerbangan.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, mencegah perbuatan menyimpang wisatawan asing seperti yang belum lama terjadi, pihaknya mengajak semua komponen pariwisata termasuk pihak maskapai dapat memberikan informasi terkait hal apa saja yang tidak boleh dilakukan wisatawan saat berada di Bali.

Ia menyebutkan, dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali telah diatur secara jelas mengenai apa hak dan kewajiban wisatawan. "Kami sudah berkomunikasi dengan stakeholder pariwisata termasuk maskapai, sebelum penerbangan agar diinformasikan hal-hal apa yang boleh dilakukan wisatawan, karena sudah diatur di Perda terkait kewajiban wisatawan. Saya akan mengimplementasikan untuk tahun ini, dan disampaikan ke Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota di Bali. Sehingga kedepan, hal-hal itu (menyimpang) tidak akan terjadi," ucapnya beberapa waktu lalu di Denpasar. 

Upaya mengencarkan penyebaran informasi terkait hal yang tidak boleh dan boleh dilakukan wisatawan di Bali ini menyusul terjadinya dua peristiwa yang sempat viral belum lama ini. Yakni beredarnya video pria asing menari bugil di Puncak Gunung Batur, Bangli. Selain itu foto wanita asing telanjang di area Pura Babakan Obyek Wisata Kayu Putih di Tabanan.

wartawan
YUE

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.