Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cek HET Migor Curah

Bali Tribune/ CEK - Kodim 1619/Tabanan kerahkan jajarannya cek HET minyak goreng curah.


balitribune.co.id | Tabanan - Untuk mengetahui ketersediaan stok, pendistribusian dan harga minyak goreng curah di Wilayah Kabupaten Tabanan, Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Ferry Adianto  bergerak cepat langsung turun ke lapangan.

Selain secara langsung melaksanakan pengecekan di beberapa agen distributor maupun sub distributor terkait minyak goreng curah, Dandim bersama Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Chandra juga telah memerintahkan personel di jajarannya masing-masing dengan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait Pemkab Tabanan untuk melaksanakan pengecekan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng hingga ke pengecer dan konsumen.

Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung harga minyak goreng dari tingkat distributor, sub distributor hingga pengecer dan konsumen dengan harapan warga masyarakat mendapatkan harga sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Ferry Adianto, Minggu (29/5/22), mengatakan bahwa pihaknya bersama Polres Tabanan dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait di Pemkab Tabanan saat ini secara terus menerus melaksanakan pemantauan terkait minyak goreng curah sebagai atensi dari pemerintah pusat dan daerah sebagai upaya untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.

Saat ini hasil pemantauan dilapangan harga minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Tabanan belum sesuai dengan harapan pemerintah dengan kisaran harga di pengecer sebesar Rp 15.000 - Rp 17.000 per kilogram. Sehingga konsumen di wilayah Kabupaten Tabanan membeli minyak goreng curah belum sesuai dengan harga tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 14.000 per kilogramnya. “Yang jelas kita akan mencari tahu apa penyebab harga eceran minyak goreng curah di Tabanan tidak bisa sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah, kita cari tahu dulu penyebabnya," ujar Dandim.

Ia menegaskan agar para Agen distributor, sub distributor agar tidak bermain-main dengan HET minyak goreng. Apabila ditemukan akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut oleh pihak yang berwajib. Ia bersama Polres dan Pemerintah Kabupaten Tabanan secara bersama-sama akan mengawal Instruksi pemerintah ini dan melakukan tindakan tegas bila diperlukan untuk kepentingan masyarakat.

wartawan
JIN
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.