Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cemari Lingkungan, Pabrik Tahu Disegel

pabrik tahu
Petugas Satpol PP Denpasar melakukan penyegelan pabrik tahu di Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (19/9).

Denpasar, Bali Tribune

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar menyegel pabrik tahu di Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (19/9). Tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran pabrik tahu ini membuang limbah produksi ke sungai. Asap pembakaranny juga meresahkan warga sekitar.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, didampingi Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Pol PP Denpasar, I Nyoman Gede Sudana, mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda hingga Rp3 juta terhadap pemilik usaha tahu ini, namun tetap membandel.

“Ini tindak lanjut dari laporan yang kami terima dari masyarakat melaui Pro Denpasar Plus. Sebelumnya sudah kami berikan surat teguran satu hingga teguran tiga kepada pemilik pabrik tahu. Kami juga telah melakukan tipiring. Tapi usaha tetap beroperasi. Karena itu, hari ini (kemarin, red) kami terpaksa melakukan penyegelan,” ujar Wiradana.

Dikatakannya, setelah dilakukan penyegelan, pemilik usaha tersebut telah menindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran sendiri pabrik tahu itu. “Pemilik pabrik tahu ini telah melanggar empat Perda Kota Denpasar yakni tentang Izin Bangunan, Tempat Usaha dan Izin Gangguan, Surat Ijin Usaha Perdagangan, dan tentang Ketertiban Umum,” ujar Wiradana.

Dikatakan Wiradana, pihaknya bersama tim gabungan dan dibantu aparat Kelurahan setempat, serta kaling/kadus akan terus melakukan pengawasan terhadap pabrik tahu yang ada di empat kecamatan di Kota Denpasar. “Kami juga memberikan surat peringatan kedua pada pabrik tahu lainnya yang juga melakukan pelanggaran Perda,” tambahnya.

Lokasi pabrik tahu itu, kata Wiradana, juga di Jalan Seroja. “Untuk pabrik tahu ini, pemilik usaha telah siap untuk melakukan pemberhentian produksi,” katanya. Lurah Tonja, Ade Indah Sari Putri, menambahkan, pihaknya bersama kadus /kaling setempat akan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan kepada setiap masyarakat yang memiliki usaha.

Pihaknya juga telah memanggil pemilik lahan untuk selalu mengingatkan pengontrak lahan yang membuka tempat usaha agar slealu memperhatikan lingkungan sekitar. “Kami tetap akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap keberadaan usaha yang berada di kawasan Tonja,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.