Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cemari Lingkungan, Pabrik Tahu Disegel

pabrik tahu
Petugas Satpol PP Denpasar melakukan penyegelan pabrik tahu di Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (19/9).

Denpasar, Bali Tribune

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar menyegel pabrik tahu di Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (19/9). Tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran pabrik tahu ini membuang limbah produksi ke sungai. Asap pembakaranny juga meresahkan warga sekitar.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, didampingi Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Pol PP Denpasar, I Nyoman Gede Sudana, mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda hingga Rp3 juta terhadap pemilik usaha tahu ini, namun tetap membandel.

“Ini tindak lanjut dari laporan yang kami terima dari masyarakat melaui Pro Denpasar Plus. Sebelumnya sudah kami berikan surat teguran satu hingga teguran tiga kepada pemilik pabrik tahu. Kami juga telah melakukan tipiring. Tapi usaha tetap beroperasi. Karena itu, hari ini (kemarin, red) kami terpaksa melakukan penyegelan,” ujar Wiradana.

Dikatakannya, setelah dilakukan penyegelan, pemilik usaha tersebut telah menindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran sendiri pabrik tahu itu. “Pemilik pabrik tahu ini telah melanggar empat Perda Kota Denpasar yakni tentang Izin Bangunan, Tempat Usaha dan Izin Gangguan, Surat Ijin Usaha Perdagangan, dan tentang Ketertiban Umum,” ujar Wiradana.

Dikatakan Wiradana, pihaknya bersama tim gabungan dan dibantu aparat Kelurahan setempat, serta kaling/kadus akan terus melakukan pengawasan terhadap pabrik tahu yang ada di empat kecamatan di Kota Denpasar. “Kami juga memberikan surat peringatan kedua pada pabrik tahu lainnya yang juga melakukan pelanggaran Perda,” tambahnya.

Lokasi pabrik tahu itu, kata Wiradana, juga di Jalan Seroja. “Untuk pabrik tahu ini, pemilik usaha telah siap untuk melakukan pemberhentian produksi,” katanya. Lurah Tonja, Ade Indah Sari Putri, menambahkan, pihaknya bersama kadus /kaling setempat akan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan kepada setiap masyarakat yang memiliki usaha.

Pihaknya juga telah memanggil pemilik lahan untuk selalu mengingatkan pengontrak lahan yang membuka tempat usaha agar slealu memperhatikan lingkungan sekitar. “Kami tetap akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap keberadaan usaha yang berada di kawasan Tonja,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.