Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cetak Tenaga Kerja Pariwisata Berkompeten & Profesional Upaya Pemulihan Pariwisata Bali

Bali Tribune / SERTIFIKSI - Siswa/siswi SMK Pariwisata saat mengikuti uji kompetensi sertifikasi dan UKK

balitribune.co.id | Badung – Ditengah situasi pandemi, Dinas Pendidikan Provinsi Bali melakukan pengawasan terhadap Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pariwisata yang melaksanakan uji kompetensi sertifikasi dan uji kompetensi keahlian (UKK).

Selain wajib memperhatikan protokol kesehatan (prokes), kegiatan UKK didorong dapat dilakukan dengan standar dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan menerapkan skema ASEAN dari skema Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) level II yang biasa digunakan.

Hal ini sebagai upaya untuk dapat mencetak tenaga kerja pariwisata yang berkompeten dan profesional dalam upaya pemulihan pariwisata Bali sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Kendati kegiatan pembelajaran tatap muka di Kabupaten Badung direncanakan baru akan dimulai pada Mei mendatang, namun sejumlah SMK Pariwisata di kabupaten ini tetap melaksanakan uji kompetensi sertifikasi dan UKK.

Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Made Ngurah Tusan beberapa waktu lalu kepada awak media di Badung mengatakan, uji kompetensi keahlian dan UKK dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan dan skema ujian mendapat pengawasan langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali dan tim penguji Lembaga Sertifikasi Profesi. 

Kata dia, menjalani uji kompetensi sertifikasi dan UKK dengan skema ASEAN serta penerapan prokes yang ketat, para pelajar SMK Pariwisata bisa lulus mendapatkan sertifikat dengan hasil yang terbaik untuk digunakan mencari kerja. Bahkan melanjutkan pendidikan ke luar negeri dalam kaitan mengambil peluang dan tantangan persaingan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). 

Kadek Seli Cahyani, siswi SMK Pariwisata mengaku senang dapat mengikuti uji kompetensi sertifikasi dan UKK di masa pandemi ini meskipun harus menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan agar terhindar dari penyebaran virus selama mengikuti kegiatan sekolah. 

I Komang Gde Pandhu, siswa SMK Pariwisata juga menyatakan hal senada bahwa turut antusias mengikuti uji kompetensi sertifikasi dan UKK, dimana selama ini sejak pandemi hanya belajar dari rumah. Dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan skema yang ditentukan, kegiatan ditengah situasi pandemi tetap dilaksanakan untuk memenuhi kententuan kurikulum pendidikan saat ini.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.