Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cicit Ki Hajar Dewantara Tersudut

Sidang
Kresna Bayu Fardiaz bersaksi untuk terdakwa RM Bayu Prabangkara dan Nyoman Sulendra.

Denpasar, Bali Tribune

Kasus pengeroyokan yang melibatkan cucu buyut mendiang Ki Hajar Dewantara yakni RM Bayu Prabangkara dan pamannya Nyoman Sulendra sebagai pelaku/ terdakwa terhadap korban Kresna Bayu Fardiaz, Senin (16/5) berlanjut di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, serta penetapan penahanan kedua terdakwa dialihkan menjadi tahanan rumah.

Kesempatan tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi bersama hakim anggota Achmad Peten Sili dan Djaelani, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini, menghadirkan lima orang saksim yakni Kresna Bayu Fardiaz (korban), Merie Kusumawati (kakak korban), Aryo dan Rohana (keduanya yang melerai pengeroyokan), serta Astutik (pembantu).

Pantauan Bali Tribune, sidang tersebut mendapat perhatian pengunjung karena terdakwa Bayu Prabangkara masih keturunan langsung Ki Hajar Dewantara. Entah malu atau apa, terdakwa Bayu Prabangkara selalu menutupi mukanya saat difoto. Beberapa pengunjung juga ada yang minta jangan diambil fotonya. Apalagi, terdakwa Bayu Prabangkara disebut sebagai karyawan BPR Lestari Denpasar. Sementara itu, terdakwa Sulendra adalah pensiunan PNS Setda Pemprov Bali.

Di depan majelis hakim, saksi korban Kresna Bayu menjelaskan kasus pengeroyokan ini terjadi di Jalan Buana Raya, Perumahan Puri Buana II No 21 Denpasar, 24 November 2015. Mulanya, korban yang tidur dibangunkan Astutik karena Merie terlibat keributan di depan rumah.

Kemudian Kresna Bayu bangun dan bergegas kedepan rumah, menghampiri kakaknya Merie Kusumawati. Selanjutnya terjadi adu mulut korban dan pelaku. Sementara Merie ditarik pelaku hingga terjatuh. Korban Kresna Bayu secara reflek berusaha melerai/ memisahkan cengkraman tangan pelaku I Nyoman Sulendra terhadap Merie Kusumawati.

Apesnya, korban Kresna Bayu malah jadi sasaran pelaku. I Nyoman Sulendra menarik baju korban Kresna Bayu pada bagian lengan sebelah kiri dan jatuh di aspal jalan. Saat korban hendak bangun, tiba-tiba Sulendra memukul wajah korban dan menendang perutnya.

Dalam waktu bersamaan, pelaku RM Bayu Prabangkara keluar rumah dan memukul telinga kiri korban Kresna Bayu hingga terhuyung-huyung. Bukan itu saja, kedua pelaku lantas menyerang korban secara bersama sama. “Akibat kejadian itu, saya tidak bisa kerja seminggu untuk pemilhan luka-luka,” kata saksi korban Kresna Bayu di ruang sidang.

Keterangan korban itu dipertegas oleh saksi Merie Kusumawati dan lainnya. “Awalnya saya ribut dengan ibunya Bayu Prabangkara, waktu saya gak bisa masukkan mobil ke garasi,” tutur Merie. Puncak adu mulut itulah, akhirnya lanjut saksi jadi pertengkaran ramai hingga terjadi pengeroyokan oleh kedua terdakwa. Keterangan saksi tersebut dibenarkan kedua terdakwa.

Ketika saksi Merie bersaksi tampak jelas bahwa kejadian bermula dari cekcok. “Yang bermasalah saya dengan ibunya Bayu Prabangkara. Saya tak terima dengan perkataanya. Gara-gara pak Sulendra terlibat inilah, saya tak terima,” kata Merie emosional.

Ketika ditanya apa sudah ada perdamaian, Merie menegaskan tidak ada permohonan maaf dari para pelaku/ terdakwa. Ketika majelis hakim menanyakan kepada ibu terdakwa Bayu Prabangkara, yakni Ibu Ida, apa sudah melakukan upaya damai. Disebutkan, upaya damai sudah dilakukan, malah Ketua RT pun diminta ikut mendamaikan, tapi ditolak.

“Kehidupan bertetangga harus rukun. Apa ibu mau minta maaf dan ada perdamaian,” kata majelis. Ibu Ida pun di hadapan sidang meminta maaf. Demkian pula terdakwa Bayu dan Sulendra meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Selain memeriksa saksi korban dan Mery, juga memeriksa pembantu dan dua tetangga mereka.

Sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, dalam pemeriksaan inilah terungkap bahwa berawal cekcok, kemudian ada perkelahian. Antara pelaku dan korban sama-sama luka. Saat ini pun, kasus salaing lapor ini masih diproses di Polresta dengan saksi terlapor Kresna Bayu dan pelapor Sulendra.

Diakhir sidang, majelis hakim membacakan penetapan. Dua terdakwa RM Bayu Prabangkara dan Nyoman Sulendra dinyatakan dialihkan penahanannya, dari tahanan di rumah tahan (di Lapas kerobokan,-red) menjadi tahanan rumah. “Ini dimulai dari besok (Selasa, 17 Mei, hari ini,-red),” tandas majelis hakim. Sidang dilanjutkan Senin (23/5) dengan agenda tuntutan.

wartawan
soegiarto
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kreativitas Suzuki Helat Jimny Custom Contest

balitribune.co.id | Jakarta - Suzuki Jimny merupakan salah satu ikon legendaris yang masih bersinar bagi antusias otomotif di berbagai belahan dunia. Sejak tahun 1979, jumlahkonsumen dan komunitasnya terus bertambah pada setiap generasi. Keistimewaan tersebut menginisiasi Suzuki Indonesia untuk menyelenggarakan Jimny Custom Contest. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.