Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ciptakan Iklim Investasi Kondusif di Bali, Dit Intelkam Gelar FGD

Bali Tribune/ FGD
Balitribune.co.id | Denpasar - Guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Bali, Direktorat Intelkam (Dit Intelkam) Polda Bali menggelar Focus Group Discussion  (FGD) di Denpasar, Selasa (3/12). Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Intelkam Polda Bali, Kombes Pol Wahyu Suyitno itu menghadirkan sejumlah nara sumber, seperti Kadis Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Ir I Putu Astawa, M.MA, Kabid penyelenggaraan perijinan penanaman modal yang mewakili BKPM, Desak Nyoman Marhaeni  Putri, SE, M.Si, Ida Bagus Putu Siwa Adnyana dari OJK, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Ir Ni Wayan Lestari, M.M dan Umran Usman dari KPW BI - Bali.
 
Putu Astawa mengatakan, perekonomian harus tumbuh, ciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, tingkatkan ekspor dan kurangi impor dan investasi untuk ekspor. Namun permasalah yang muncul di Bali saat ini, yaitu pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, lapangan pekerjaan, sampah, kemacetan dan alih fungsi lahan. "Langkah antisipasi, harus memperkuat dan medorong perubahan yang dampak positif dan mencegah dan menghambat perubahan yang berdampak negatif," katanya.
 
Sementara Marhaeni Putri menyampaikan, dalam rangka demokrasi ekonomi  kebijakan penanaman modal selayaknya selalu mendasari ekonomi kerakyatan yang melibatkan pengembangan bagi UMKMK. Dan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia, diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. "Dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama Internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional," ungkapnya.
 
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan, kerugian akibat investasi bodong di Bali mencapai Rp88.800.000.000 sepanjang tahun 2008 – 2018. Penyebab utamanya adalah masyarakat mudah tergiur bunga tinggi, masyarakat belum paham investasi, pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan artis. Dampak yang ditimbulkan, yaitu ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk keuangan, menimbulkan potensi instabilitas dan mengganggu pembangunan. "Cara mengantisipasi investasi bodong berinvestasi, yaitu teliti legalitas lembaga dan produknya, pahami proses bisnis yang ditawarkan, pahami manfaat dan resikonya, serta pahami hak dan kewajibannya," ujarnya.
 
Umran Usman menjelaskan, kondisi Indonesia masih tetap stabil di tengah berbagai tantangan perekonomian global. Hal itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap positif dan stabilitas sistem keuangan yang terjaga. Komitmen kuat pemerintah untuk mengakselerasi reformasi struktural, termasuk di infrastruktur, industri, fiskal, hingga ekonomi dan keuangan digital. "Pertumbuhan ekonomi Bali tetap tumbuh kuat sebesar 5.34 persen. Meskipun melambat dibanding triwulan sebelumnya 5.69 persen, namun capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan nasional yang sebesar 5.02 persen," jelasnya.
 
Direktur Intelkam Polda Bali, Wahyu Suyitno menghimbau kepada masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi berkaitan dengan kegiatan pungli agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan harus ada payung hukum yang menaungi. Sehingga  dengan mudah dapat melakukan langkah - langkah berupa tindakan hukum terhadap beberapa pelaku pungli. "Disarankan kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada intelijen untuk dapat dilakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya. 007
wartawan
Redaksi
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.