Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cok Mirah: Kebijakan Gubernur Peluang bagi Perajin Endek

Bali Tribune/ ENDEK - Pelaku UMKM sekaligus Owner Ode.nant Textile, Cok Istri Mirah SE yang memproduksi kain endek Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku UMKM sekaligus Owner Ode.nant Textile, yang memproduksi dan menjual kain tenun endek Bali, Cok Istri Mirah SE merespon sangat positif dan mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali.
 
"Untuk saya pribadi sebagai perajin ini sangat bagus sekali," kata Cok Mirah, saat ditemui dikantornya, di Denpasar, Kamis (18/2/2021).
 
Cok Mirah mengatakan, selama ini banyak sekali produk lokal yang ‘dibom’ dengan produk luar. Mereka memakai motif Bali tetapi tidak dibuat di Bali. Menurutnya hal inilah yang mematikan perajin tenun endek asli Bali yang merupakan budaya tradisional Bali asli.
 
"Kain endek Bali ini punya kharisma tersendiri, tidak bisa disamakam dengan tenun Jawa," jelas Cok Mirah.
 
Kain endek yang sudah dipatenkan menjadi hak milik orang Bali dan sudah mulai Go Internasional, Produk Ode.nant Textile sendiri menurutnya sudah dilirik  oleh orang banyak seperti instansi pemerintahan, dan ke depannya dia optimis akan membawa peluang yang sangat bagus. 
 
Sedangkan untuk memenuhi kepuasan pelanggan Ode.nant textile tetap mempertahankan kualitas dan selalu berinovasi. Untuk jenis tenun endek sendiri yang ada di Ode.nant textile sangat bervariasi, ada kelas super dan kualitas kelas 1 yang merupakan asli produk Bali. 
 
"Tetapi Ode.nant textile juga menjual produk kualitas murah agar bisa melayani semua pelanggan," tambahnya.
 
Sedangkan untuk sistem penjualan, ia mengatakan ada sistem koordinator dan member, sistem offline dan di masa pandemi ini dengan sistem online juga. Untuk harganya sendiri paling rendah permerter untuk endek Bali mulai dari Rp 250 ribu hingga jutaan rupiah.
 
Dalam menghadapi dan menyikapi krisis ekonomi akibat pandemi, Cok Mirah mengajak para pelaku UMKM, harus tetap semangat, selalu berinovasi dan belajar menjual secara online. Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk belanja produk lokal agar rasa kekeluargaan antar sesama semakin kuat dan saling mendukung.
 
"Belajar jualan online jangan yang muluk-muluk, mulai jualan online di Whatsapp di Telegram, untuk keluarga aja dulu," tutupnya. 
wartawan
Redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.