Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Coklit Data Pemilih Telah Berjalan 90,21 Persen

Bali Tribune/ APRESIASI - Pemberian apresiasi kepada PPK Selemadeg yang sudah Coklit 100 persen.



Balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka pemutakhiran data Pemilih Pemilu Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengadakan kegiatan evaluasi pencocokan dan penelitian (Coklit) data Pemilih tahap II, pukul 10. 00 Wita, di ruang rapat Kantor KPU Tabanan, Jalan PB. Sudirman, No. 1, Dangin Carik, Tabanan, Minggu (5/3/23).

Acara ini dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, salah satu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan I Gede Putu Suarnata serta Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan. Sedangkan dari KPU Tabanan hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa sekaligus membuka acara. Hadir juga seluruh Anggota KPU Tabanan dan Sekretaris KPU Tabanan serta Kasubbag Sekretariat KPU Tabanan. masing-masing Anggota KPU Tabanan juga menyampaikan arahannya begitu pula dengan Sekretaris KPU Tabanan.

Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina yang menggawangi kegiatan ini mengharapkan kepada masing-masing PPK agar secara bergantian membacakan progress pelaksanaan Coklit manual sampai dengan tanggal 3 Maret tahun 2023. “Tadi secara bergiliran masing-masing PPK menyampaikan progress pelaksanaan Coklit manual sampai dengan tanggal 3 Maret 2023. Selain PPK menyampaikan progress Coklit, disampaikan pula permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan Coklit. Ini merupakan evaluasi pelaksanaan Coklit Tahap II,” jelasnya.

Sugina menekankan kepada petugas agar tetap solid dan semangat serta tetap jaga kekompakan. “Untuk di Kabupaten Tabanan progress pelaksanaan Coklit telah berjalan 90 persen dan selamat kepada Kecamatan Selemadeg karena telah menyelesaikan Coklit sampai 100 persen," tambahnya.

Ketua KPU Tabanan pun memberikan bingkisan kepada PPK Selemadeg atas keberhasilannya telah menyelesaikan Coklit.

wartawan
JIN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.