Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Covid-19 di Bali, Gubernur Koster : Isolasi Ketat Desa Abuan Bangli

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar rapat teleconference dengan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Benny Susianto dan Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Sunartha dari Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Jumat (1/5) pagi. Ada dua hal yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni hasil rapid test di Desa Abuan, Kabupaten Bangli dan tindak lanjut kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI).
 
Terkait hasil rapid test di Dusun Serokadan, Desa Abuan, Gubernur Koster meminta agar isolasi ketat dilaksanakan di wilayah tersebut. “Dalam konteks isolasi, saya mohon Pangdam dan jajaran, Kapolda dan jajaran, dapat menugaskan tim di lapangan selama 24 jam dengan bergiliran untuk secara ketat mengawasi pergerakan masyarakat di sana agar bisa dikontrol, agar betul-betul disiplin,” kata Gubernur Koster.
 
Ia yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu menyatakan tidak ingin menyalahkan siapapun dalam persoalan ini, malah ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikannya.
 
Mantan anggota DPR RI itu mengingatkan agar kebutuhan logistik di wilayah isolasi harus dipenuhi. “Koordinasi dengan Bulog agar disiapkan beras untuk bisa segera didistribusikan ke warga. Ini kewajiban kita untuk menyiapkan kebutuhan pangannya dan kebutuhan lainnya selama mereka diisolasi,” ujarnya. 
 
Ia pun mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menyelesaikan persoalan ini. Selain Bangli, perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Karangasem dan Buleleng juga menjadi perhatian Gubernur Bali. "Jika ada masyarakat yang tidak disiplin, maka ambil tindakan tegas agar jangan sampai mereka menyebarkan virus ke yang lainnya,” katanya.
 
Terkait kedatangan PMI, meski pengelolaannya ada di Gugus Tugas Nasional, Gubernur Koster meminta agar penerimaannya di Provinsi Bali tetap dilakukan dengan baik. “Prinsipnya kita harus siapkan dengan baik,” ucapnya, mengingatkan.
 
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto mengatakan, kebijakan karantina wilayah di Desa Abuan sudah tepat. Ia menyebutkan, pihaknya sudah menggelar dapur umum untuk memenuhi kebutuhan pangan di wilayah yang kini diisolasi. “Sistem distribusi sudah dilakukan dengan baik oleh Dandim (1626/Bangli-red),” ujarnya.
 
Pangdam juga mengatakan akan lebih tegas menekankan kebijakan social distancing. Terkait social distancing Wakapolda Bali mengatakan perlu lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa diam di rumah dan tidak melakukan banyak kegiatan di luar rumah. “Kita memberikan layanan psikologis kepada masyarakat di sana,” katanya.
 
Terhadap ide ini, Gubernur Koster minta agar Polda menggandeng perguruan tinggi di Bali untuk memberikan layanan psikologis kepada masyarakat.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.