Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Covid, Kasus Narkoba Malah Meningkat

Bali Tribune/ DIMUSNAHKAN - Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Sutiawarman saat membakar ganja dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba.





balitribune.co.id | Denpasar - Meski di tengah Pandemi Covid-19, namun jumlah kasus narkoba di Bali tahun ini meningkat tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Selama tahun 2021 hingga saat ini anggota Polda Bali telah meringkus 818 tersangka kasus narkoba.

"Ini belum satu tahun selesai sudah 818 orang yang kita amankan. Dan ini juga belum termasuk hasil tangkapan dalam satu dua hari kemarin. Jumlah tahun ini naik tiga kali lipat," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin saat mendampingi Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra pada acara pemusnahan barang bukti narkoba di halaman belakang Mapolda Bali, Rabu (17/11).

Dikatakan Khozin, para tersangka sebanyak itu didominasi oleh kasus ganja. Sementara usia pelaku paling banyak 17 tahun ke atas. "Saya juga heran, pandemi tapi jumlah kasus narkoba di Bali justru meningkat sampai tiga kali lipat. Mayoritas pelakunya adalah orang lokal Bali," ujarnya.

Sementara Kapolda Putu Jayan Danu Putra mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan program yang dilaksanakan setiap tahun dan bertujuan untuk menghindari perubahan zat-zat yang dapat membahayakan apabila tersimpan dalam jangka waktu lama.

"Pemusnahan barang bukti di akhir tahun 2021 ini sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, menunjukkan keseriusan bahwa Polda Bali berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif dalam menyambut hari Natal dan Tahun Baru 2022," katanya.

Jenderal polisi bintang dua ini juga mengimbau dan mengajak semua pihak untuk berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba dan bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba. "Harapkan kita ke depannya dapat menjadikan generasi muda sebagai tulang punggung negara yang terhindar dari perbuatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari shabu seberat 65,46 gram, ganja seberat 5318,47 gram, extacy sebanyak 230 butir, dan psikotropika (happy five) sebanyak 50 butir.

wartawan
RAY
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.