Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Crisis Centre MUI Bali Bagi 700 Paket Makanan

Bali Tribune. Suasana pembagian makanan
Balitribune.co.id | Denpasar -  Imbas Covid-19, tim Crisis Centre Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali membagikan 700 paket makanan siap jadi  di halaman sekolah Harapan Mulia, jalan Pura Demak Denpasar, Rabu (13/5) pembagian paket makanan gratis yang terdiri dari nasi bungkus air mineral, snack,  serta takjil  ini tidak hanya diperuntukan bagi umat muslim, melainkan semua warga (lintas agama).
 
Ketua Crisis Center  MUI Bali Husaine Ismail menjelaskan, paket   makanan ini merupakan sumbangan dari para donator. Dan rencananya  dibagikan tiap hari selama masih ada persedian.
 
 “ Ini tugas kemanusian  untuk membantu sesama yang kesulitan ekonomi akibat  imbas covid -19.Banyak dari saudara kita tidak bekerja tidak dapat gaji dan tidak dapat makanan. Kami dari crisis centre tergerak hati untuk membantu pemerintah berpartispasi  menggali dana. Apalagi, saat ini juga bulan Ramadhan bulan suci bagi umat muslim berbagi sesama ,” ungkap dia.
 
Husaine yang didampingi Mukti Sekretaris Crisis Center MUI Bali menambahkan,  masih dalam rangkain imbas COVID-19  Crisis Center MUI Bali juga telah  membagikan  sembako (kurang lebih 1000 paket), Alat Pelindung Diri (APD),  termasuk membantu penggurusan  warga yang meninggal.
 
Pantaun Bali tribune pembagian makanan ini mendapat respon yang positif dari warga, Bahkan  kurang lebih 30 menit  sebelum pembagian warga sudah banyak  mengantri.Untuk mencegah penularan Covid-19 semua diwajibkan menggunakan masker dan dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pejalan kaki serta sepeda motor.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.