BALI TRIBUNE - Abdur Rohman (20) pelaku curanmor ini nyaris saja tewas dihakimi massa saat melakukan aksinya ditempat cucian motor Jalan Pantai Brawa, Gang Reformasi, Kuta Utara, Badung. Selain dia, Polisi juga mengglandang rekannya, Muhammad Faruq Romadlon (19) ke tirai besi Polsek Kuta Utara.
Diterangkan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Putu Ika Prabawa, tersangka Rohman diamankan dilokasi kejadian tempat menjalankan aksinya. Sedangkan tersangka Faruq diciduk ditempat tinggalnya diseputaran Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Terungkapnya aksi pencurian kendaraan roda dua ini berawal dari laporan korban Ni Ketut Yunia Kumala Sari (25) yang saat itu menitikan kendaraannya ditempat cuci motor yang ada di kawasan Kuta Utara, Jumat (1/9) lalu.
Kala itu, wanita yang bekerja disalah satu vila dikawasan Canggu ini menitipkan motornya ditempat cuci motor karena dalam keadaan antre sedangkan dirinya harus kerja ke Vila yang tak jauh dari lokasi cucian motror.
Karena merasa aman dan terbiasa menitipkan motor saat akan dicuci, Ia hanya menyampaikan ke karyawan cuci motor dan selanjutnya meninggalkan motornya dalam kondisi kunci masih nyantol.
Tersangka Abdur Rohman yang melihat hal itu sebagai sebuah kesempatan, memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil motor tersebut. Sayangnya saat tersangka melakukan aksinya, diketahui oleh warga dan karyawan tempat cuci motor. Sontak saja Ia diteriaki maling dan dalam sekejap sudah terjadi aksi bak....bik..buk.
Syukurnya tindakan main hakim warga cepat diketahui anggota polisi yang melintas dan langsung mengamankan tersangka. “Saat tersangka Rohman ini ditangkap, rekannya yang melihat langsung tancap gas dan meninggalkan lokasi,” Jelasnya, Rabu (13/9) di Polsek Kuta Utara.
dari pendalaman Polisi mengorek keterangan Rohman, didapati bahwa saat menjalani aksinya itu tidaklah sendiri tetapi bersama rekannya Faruq. Polisi langsung melakukan penangkapan ditempat kos Faruq di Pesanggaran, Jumat (8/9) lalu. “Selain kedua tersangka, turut serta kita amankan honda vario dengan nomor polisi DK 2230 PR,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, kedua tersangka merupakan pencuri dengan modus kunci cantol. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dan membawa kabur. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindakn pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Pengakuan tersangka ini baru melakukan di TKP itu saja. Tapi, kita akan terus dalami dan sinkronkan dengan beberapa temuan kendaraan diwilayah hukum Kuta Utara,” katanya.
Dilanjutkan Putu Ika, bahwa ada beberapa sekitar 5 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan yang ditemukan diwilayah Kuta Utara. Kendaraan tersebut masing-masing satu unit honda vario yang ditemukan di Jalan Umalas I, satu unit sepeda motor beat di Jalan Sunset Road, Satu unit honda scoppy di villa Kassa, Desa Tibubeneng, satu unit yamaha mio di Jalan Pangkung Sari dan satu unit honda blade di Trans Hotel Sunset Road.