Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi di Bandara, Seorang IRT Diamankan

Ferak Irawan pelaku kejatan

BALI TRIBUNE -  Seorang ibu rumah tangga  bernama Ferak Irawan (45) harus berurusan dengan petugas kepolisian. Pasalnya, perempuan asal Padang, Sumatra Barat ini melakukan aksi pencurian tiga buah pakaian merk di Duty free lantai 3 keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (14/12). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dengan sebesar Rp10,5 juta. Menurut informasi dari pihak Bandara I Gusti Ngirah Rai, wanita ini hendak berangkat ke kampung halamannya. Ketika berada di bandara, ia pura-pura belanja pakaian, masuk lalu mendekat ke rak pajangan estalase Counter Paul Ropp Pt IDP (Inti dupree Promosindo) di lantai 3 keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. Memanfaatkan kesempatan penjaga sedang sibuk melayani pembeli lain, ia langsung mengambil 3 potong pakaian merk Paul Ropp yang tergantung di rak pajangan dalam estalase Counter Paul Ropp Pt IDP.  "Setelah mengambil pakaian, wanita ini membawa ke ruang ganti. Di dalam ruangan, 3 pcs pakaian dimasukkan ke dalam tas jinjing warna hitam miliknya dan kemudian pelaku keluar toko tanpa membayar," ungkap seorang petugas. Selanjutnya, ia keluar langsung menuju ke gate 1 dan masuk ke kamar mandi untuk menyusun 3 pcs pakaian ke dalam koper secara rapi. Selanjutnya pelaku keluar dan saat melewati pintu, ternyata alaram berbunyi.  "Dia langsung diamankan oleh security bersama pakaian yang telah diambilnya di rak estalase Counter Paul Ropp Pt IDP," tutur sumber.  PJS Humas Polresta IPDA Gusti Ngurah Parwa membenarkan peristiwa itu. Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke pihak KP3 Udara Bandara Ngurah Rai bersama barang bukti. "Anggota sedang dalami keterangannya," ujarnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.