Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Handphone, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

Bali Tribune / CURI HP – Buruh bangunan diamankan di Mapolsek Mengwi karena mencuri 2 unit handphone (HP).

balitribne.co.id | MangupuraSeorang buruh bangunan, Sutrisno (43) ditangkap anggota Polsek Mengwi karena melakukan tindak pidana pencurian handphone. Pria asal Bengkulu itu mencuri dua buah hadphone milik I Gusti Ngurah Komang Jaya Kesuma (36) di kamar kontrakannya Warung Agus II Munggu Jalan By Pass Munggu Desa Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (16/6) pukul 06.00 Wita.

Aksi pencurian itu berawal korban bersama saksi Ni Kadek Ariani (28) tidur di kamar kontrakannya dan menaruh handphone mereka masing - masing di samping Selatan tempat tidur. Pada pukul 06.00 Wita, korban dan saksi bangun hendak berbelanja ke pasar namun tidak melihat dua buah handphone jenis Oppo itu.

"Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mengwi," ungkap Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana.

Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian tersebut, anggota Polsek Mengwi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi, pelaku mengarah kepada seorang laki laki bernama Sutrisno. Berdasarkan data yang diperoleh tentang  identitas dan ciri - ciri pelaku tersebut, polisi melakukan penyelidikan di seputaran Munggu dan Cemagi.

"Kemudian hari Jumat tanggal dua September sore, anggota Polsek Mengwi memperoleh informasi pelaku berada di wilayah Cemagi. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan saat melintas di wilayah Banjar Sogsogan Cemagi," terang Sudana. 

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua buah handphone jenis Oppo di kamar kontrakan Warung Agus II Munggu seorang diri. Modusnya, pelaku membuka jendela kamar korban kemudian mengambil handphone milik korban. Handphone hasil curian itu satu buah dipakai sendiri dan satu buah dijual seharga Rp 700 ribu kepada temannya bernama Edi Purnomo.

"Uang hasil penjualan handphone curian itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari - hari," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.