Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Mesin Pemanas Air, Pria ini Dihadang di Pelabuhan Gilimanuk

pencuri ditangkap
Bali Tribune / MENANGKAP - Tim Opsnal Polsek Sukawati usai menangkap IDH, pelaku pencurian dengan pemberatan

balitribune.co.id | Gianyar - Lancar saat beraksi di Sukawati, IDH nyaris berhasil lolos nyeberang ke pulau Jawa. Namun apes, saat memasuki pelabuhan Gilimanuk, pelaku pencurian mesin pemanas air ini pun dihadang dan diamankan polisi.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Rabu (26/2) membenarkan telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki berinisial IDH (31), asal Bandung. Pria ini diamankan sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di jalan proyek Pembangunan Villa yang terletak di Br. Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar. Pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2025.

Pelaku terungkap setelah menerima laporan pencurian mesin pemanas air untuk kamar mandi di proyek Pembangunan Villa.  Pelaku juga memutus instalasi listrik dan 3 ember cat dituumpahkan. Korban sempat berusaha mencari mesin pemanas air tersebut di sekitaran proyek Pembangunan Villa namun tidak ketemu. Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban, team opsnal Polsek Sukawati mendatangi serta melakukan olah TKP kemudian meminta keterangan dari korban dan saksi - saksi, didapat informasi pelaku mengarah ke pelabuhan Gilimanuk. Mengetahui hal tersebut team opsnal mengubungi Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pencekalan terhadap terduga pelaku.

Pelaku dan barang bukti pun berhasil diamankan kemudian dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit mesin pemanas air.  

"Pelaku dan barang bukti lantas diamankan ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut," jelas Kanit Reskri.

Atas kejadian tersebut terlapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000. Modus Operandi Pelaku melakukan perusakan intalasi listrik dan mengambil mesin pemanas air milik korban. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

wartawan
ATA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

D'Youth Fest 6.0 Catatkan 42 Ribu Pengunjung, Nilai Transaksi Tembus Rp3,2 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - D'Youth Fest 6.0 kembali membuktikan diri sebagai salah satu ajang ekonomi kreatif dan ruang ekspresi generasi muda terbesar di Kota Denpasar. Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak pertengahan Juni hingga akhir Juli 2026 berhasil menarik antusiasme masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Sidan dan Desa Bona Masuk 16 Desa Transparan se-Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Dua Desa Perwakilan Kabupaten Gianyar masuk dalam 16 Desa Transparan pada Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Diumumkan melalui Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 di Ruang Rapat Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.