Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Mesin Pemanas Air, Pria ini Dihadang di Pelabuhan Gilimanuk

pencuri ditangkap
Bali Tribune / MENANGKAP - Tim Opsnal Polsek Sukawati usai menangkap IDH, pelaku pencurian dengan pemberatan

balitribune.co.id | Gianyar - Lancar saat beraksi di Sukawati, IDH nyaris berhasil lolos nyeberang ke pulau Jawa. Namun apes, saat memasuki pelabuhan Gilimanuk, pelaku pencurian mesin pemanas air ini pun dihadang dan diamankan polisi.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Rabu (26/2) membenarkan telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki berinisial IDH (31), asal Bandung. Pria ini diamankan sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di jalan proyek Pembangunan Villa yang terletak di Br. Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar. Pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2025.

Pelaku terungkap setelah menerima laporan pencurian mesin pemanas air untuk kamar mandi di proyek Pembangunan Villa.  Pelaku juga memutus instalasi listrik dan 3 ember cat dituumpahkan. Korban sempat berusaha mencari mesin pemanas air tersebut di sekitaran proyek Pembangunan Villa namun tidak ketemu. Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban, team opsnal Polsek Sukawati mendatangi serta melakukan olah TKP kemudian meminta keterangan dari korban dan saksi - saksi, didapat informasi pelaku mengarah ke pelabuhan Gilimanuk. Mengetahui hal tersebut team opsnal mengubungi Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pencekalan terhadap terduga pelaku.

Pelaku dan barang bukti pun berhasil diamankan kemudian dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit mesin pemanas air.  

"Pelaku dan barang bukti lantas diamankan ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut," jelas Kanit Reskri.

Atas kejadian tersebut terlapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000. Modus Operandi Pelaku melakukan perusakan intalasi listrik dan mengambil mesin pemanas air milik korban. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

wartawan
ATA
Category

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPO Kasus Pencurian di Surabaya Berhasil Ditangkap di Tangkas

balitribune.co.id I Semarapura - Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, Polsek Klungkung, Aipda I Putu Agung Bagus Santika menerima informasi dari Kepala Dusun Meranggen terkait adanya seorang warga pendatang yang diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang tinggal di wilayah tersebut, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.