Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

CV Paris Launching Ride Thru

Bali Tribune/Lokasi CV Paris Ride Thru yang nyaman

Bali Tribune, Denpasar - Untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas yang lebih baik bagi Konsumen Honda, Astra Motor Bali terus berinovasi dalam memberikan layanan purna jual kepada pelanggannya.Bekerjasama dengan AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) CV Paris, Sebuah Fasilitas Ride Thru diluncurkan demi memudahkan konsumen dalam perawatan sepeda motor Honda yang jadi tunggangan dalam keseharian.  “Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi konsumen Honda dan AHASS Bali“ujar Service Manager Astra Motor Bali, Anton Prihatno, di AHASS CV Paris, Jalan Gunung Batukaru, Senin ( 18/02/2019 ).Dengan fasilitas ini, pengerjaan servis perawatan berkala sepeda motor Honda bisa dikerjakan lebih cepat dan mudah. Ada tiga poin utama yang di tawarkan kepada pelanggan Lewat fasilitas Ride Thru, yaitu adalah kemudahan proses service, kecepatan pengerjaan, dan keaslian Part.   “layanan yang diberikan di Ride Thru ini di khususkan untuk pekerjaan bengkel yang ringan saja. Seperti penggantian AHM Oil, accu, dan ban. Beberapa pekerjaan perawatan ringan lain seperti penggantian busi, battery , V belt dan gearset juga dapat dilakukan”  Sambungnya Bukannya tanpa alasan, pekerjaan servis berat seperti turun mesin dan sejenisnya. Memerlukan waktu pekerjaan yang cukup Panjang.  Dengan inovasi ini menurut Kristian sebagai Owner CV Paris, akan menjadi layanan yang benar-benar bisa memenuhi kebutuhan konsumen untuk service dengan waktu yang terbatas dengan kualitas yang maksimal. (ris)

wartawan
Release
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.