Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dagang Bakso Terancam Denda Rp 25 Juta

bakso
GIRING - Pol PP giring pedagang bakso yang membuang limbah ke badan jalan ke Kantor Desa Peliatan.

BALI TRIBUNE - Lantaran membuang limbah ke badan jalan, dua orang pemilik warung bakso di Desa Peliatan, Ubud, harus berurusan dengan petugas Pol PP Gianyar, Selasa (23/5). Tidak tanggung-tanggung, lantaran  melanggar Perda nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, mereka dianca, denda Rp 25 juta.

Pantau di lokasi, puluhan petugas Satpol PP diturunkan dalam operasi penertiban itu.Mendapati limbah dibuag sembarangan, Satpol PP pun menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) pedagang dan karyawan bakso. Setelah itu mereka diarahka ke  Kantor Perbekel Peliatan.  Pada ksempatan itu, Satpol PP memberikan tenggang waktu satu hari agar para pedagang ini mencari tempat yang tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, dalam membuang limbahnya.

Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Cokorda Agusnawa pihaknya menyayangkan keadaan tersebut dibiarkan oleh warga setempat. Terlebih lagi ini berada di khawasan pariwisata dan di depan Puri Agung Peliatan serta Kantor Perbekel. Pihaknya mengetahui kekumuhan tersebut dari pengguna jalan.

Pada kesempatan itu, pihaknya memberikan tenggang waktu untuk para pedagang mencari tempat layak untuk membuang limbah. Bila tak ada perubahan, pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai Perda nomer 15 tahun 2015, pasal 13 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.  Dendanya,  uang tunai Rp 25 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan di Lapas Gianyar.

Salah seorang pedang bakso, Randa Bayu Sagara, yang bertahun-tahun berjualan di Jalan Raya Peliatan mengakui kesalahanya. Dirinya pun berjanji  akan mencari tempat buang imbah di tempat yang tidak mengganggu. “Saya memang salah dna akan berusaha menjaci tempat pembuangan limbah.Asal tidak diproses dengan ancaman denda Rp 25 juta,” mohonnya.

wartawan
redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akhir 2025 TPA Suwung Tutup Permanen, Mulai 1 Agustus Tidak Terima Sampah Organik

balitribune.co.id | Denpasar - Terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers pada Rabu (30/7).

Baca Selengkapnya icon click

Menjaga Warisan Budaya Dunia Jatiluwih

balitribune.co.id | Dalam beberapa tahun belakangan ini, eksistensi Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia terus menjadi perbincangan dari berbagai kalangan karena ditengarai  adanya pembangunan fisik yang semakin masif. Pesatnya pembangunan tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang mengunjungi kawasan Jatiluwih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapal Tanker Pertamina Diduga Bocor, Bencana Lingkungan Mengintai

balitribune.co.id | Singaraja – Kondisi kapal tanker Floating Storage Ofloading (KSO) Cinta Natomas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang sedang tambat di Pelabuhan Celukan Bawang semakin mengkhawatirkan. Kapal yang memuat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) akibat endapan minyak mentah itu diduga mengalami kebocoran.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Pentingnya Safety Riding, Astra Motor Bali Ajak Komunitas Balap Terapkan Prinsip #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali melalui instruktur Safety Riding-nya, Yosepth Klaudius, kembali mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip #Cari_Aman tidak hanya di jalan raya, tetapi juga saat mengikuti kegiatan track day di sirkuit. Edukasi ini diberikan dalam rangka menumbuhkan kesadaran berkendara yang aman, bertanggung jawab, dan tetap menyenangkan, baik di arena balap maupun di jalan umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.