Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dagang Bakso Terancam Denda Rp 25 Juta

bakso
GIRING - Pol PP giring pedagang bakso yang membuang limbah ke badan jalan ke Kantor Desa Peliatan.

BALI TRIBUNE - Lantaran membuang limbah ke badan jalan, dua orang pemilik warung bakso di Desa Peliatan, Ubud, harus berurusan dengan petugas Pol PP Gianyar, Selasa (23/5). Tidak tanggung-tanggung, lantaran  melanggar Perda nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, mereka dianca, denda Rp 25 juta.

Pantau di lokasi, puluhan petugas Satpol PP diturunkan dalam operasi penertiban itu.Mendapati limbah dibuag sembarangan, Satpol PP pun menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) pedagang dan karyawan bakso. Setelah itu mereka diarahka ke  Kantor Perbekel Peliatan.  Pada ksempatan itu, Satpol PP memberikan tenggang waktu satu hari agar para pedagang ini mencari tempat yang tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, dalam membuang limbahnya.

Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Cokorda Agusnawa pihaknya menyayangkan keadaan tersebut dibiarkan oleh warga setempat. Terlebih lagi ini berada di khawasan pariwisata dan di depan Puri Agung Peliatan serta Kantor Perbekel. Pihaknya mengetahui kekumuhan tersebut dari pengguna jalan.

Pada kesempatan itu, pihaknya memberikan tenggang waktu untuk para pedagang mencari tempat layak untuk membuang limbah. Bila tak ada perubahan, pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai Perda nomer 15 tahun 2015, pasal 13 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.  Dendanya,  uang tunai Rp 25 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan di Lapas Gianyar.

Salah seorang pedang bakso, Randa Bayu Sagara, yang bertahun-tahun berjualan di Jalan Raya Peliatan mengakui kesalahanya. Dirinya pun berjanji  akan mencari tempat buang imbah di tempat yang tidak mengganggu. “Saya memang salah dna akan berusaha menjaci tempat pembuangan limbah.Asal tidak diproses dengan ancaman denda Rp 25 juta,” mohonnya.

wartawan
redaksi
Category

Selama Juli 2025, Polisi Tabanan Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkotika

balitribune.co.id | Tabanan - Peradaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan kian marak dari waktu ke waktu. Tiap bulannya, ada saja pelaku tertangkap, mulai dari pemakai hingga pengedar.

Sepanjang Juli 2025 saja, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan tersangka sebanyak lima orang. Satu di antaranya bahkan berstatus residivis kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon click

BBM Bersubsidi Disalahgunakan Lagi, Pelaku Gunakan Banyak Barcode

balitribune.co.id | Negara - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian Jembrana. Seperti kasus-kasus serupa yang diungkap sebelumnya, modus yang digunakan pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite ini adalah menggunakan tangki modifikasi dan menggunakan sejumlah barcode duplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Pegawai PPPK Dipecat, Bupati Sutjidra: Silakan Tempuh Jalur Hukum

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana dua pegawai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggugat pemecatan mereka ditanggap Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Sutjidra mempersilakan pegawai tersebut yakni GAP dan WI yang dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan ketiga dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, ber

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.