Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dahulu Tempat Penjara, Kini Jadi Komplek Pertokoan

Bali Tribune/ Foto saat ada Swalayan Tragia di komplek pertokoan Jalan Ponogoro.



balitribune.co.id | Denpasar - Sebelum menjadi tempat pertokoan di wilayah jalan Ponogoro depan swalayan Ramayana, tempat itu awalnya adalah rumah Penjara. Untuk kemudian dipoles Toserba Tragia Kertha Wijaya.

Mengutip dari balimic.tripod.com ditulisk bahwa di komplek tersebut berdiri bangunan Penjara Denpasar yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1916.

Bangunan Penjara Denpasar yang luasnya sekitar satu hektar itu kemudian ditukar guling pada tahun 1983 dengan lahan tempat Lapas yang kini namanya Bapas Kelas IIA Kerobokan.

Pertokoan Kertha Wijaya diresmikan oleh Gubernur Ida Bagus Mantra tahun 1986. Dan, menjadi Toserba pertama yang ada di pulau Dewata ini. Nama Toserba sendiri diartikan sebagai "Toko Sera Ada". Penggusuran Penjara Denpasar dan pendirian pertokoan ini merupakan salah satu proses untuk menjadikan Denpasar kota modern dan maju.

Keberhasilan memindahkan Penjara Denpasar ke Kerobokan ternyata berdampak pada bangunan lain di sekitarnya. Termasuk Lapangan Pekambingan yang dulu dijadikan tempat olah raga, juga beralih fungsi menjadi pertokoan.

Tidak ketinggalan Kantor Polres Badung yang berada di sebelah selatan Lapangan Pekambingan juga ikut tergusur dan diganti bangunan pertokoan. Polres Badung yang kemudian menjadi Polrestabes Denpasar, beralamat di Jalan Gunung Snghyang Padangsambian, Denpasar Barat. Untuk selanjutnya menjadi Polresta Denpasar, setelah pemerintahan Denpasar menjadi Pemerintahan Wali Kota Denpasar atau disingkat PEMKOT.

wartawan
JRO
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.