Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Daihatsu Resmikan Pusat Sanctury Penyu

Bali Tribune/ Seremonial Peresmian Santury Penyu.
balitribune.co.id | Denpasar -  DAIHATSU bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu terus melakukan pelestarian di bidang keanekaragaman hayati, khususnya penyu melalu program “Penyu untuk Indonesia”, dan meresmikan Pusat Sanctuary Penyu , bertempat di Pulau Pramuka.
 
Turut hadir pada peresmian ini, Mintarjo selaku Direktur Perbenihan Tanaman Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu, Badiah; dan perwakilan manajemen PT Astra Daihatsu Motor, Kirana Belly selaku Head of CSR Department.
 
Peresmian ditandai dengan pelepasan 50 tukik ke laut dari bibir pantai oleh seluruh tamu undangan. Selain dibangun sebagai tempat penetasan telur penyu serta pelepasan tukik ke laut, pusat konservasi ini juga tempat beristirahat bagi penyu yang membutuhkan perhatian atau perawatan khusus.
 
Kerja sama Daihatsu dengan Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu telah berlangsung sejak tahun 2014, didukung dengan pemberian beragam fasilitas operasional dan juga melibatkan klub mobil Daihatsu. Bagi para pengunjung yang datang ke konservasi ini juga mendapatkan edukasi.
 
Semisal soal cara menjaga penyu sebagai salah satu satwa yang dilindungi. Penyu adalah binatang purba yang terancam punah. Dari tujuh spesies penyu di dunia, enam di antaranya terdapat di Indonesia. Sebagai tambahan informasi, Daihatsu membina empat konservasi di Indonesia.
 
Yaitu di Pulau Pramuka, Batu Hiu (Pangandaran) Perancak (Bali), dan Pasir Jambak (Padang). Kepedulian Daihatsu terhadap penyu juga telah dideklarasikan pada Our Ocean Conference 2018 lalu dan mendapat dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.