Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Daihatsu Sharing Teknologi ke Guru SMK di Akhir Tahun

Bali Tribune/ Sharing teknologi otomotif dari Daihatsu dikemas secara virtual diikuti para guru SMK di seluruh Indonesia, khususnya guru SMK binaan Daihatsu se-Yogyakarta.



balitribune.co.id | MENJELANG penutupan akhir tahun 2021, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) tiada hentinya mewujudkan komitmen mencerdaskan bangsa melalui salah satu pilar CSR (Corporate Social Responsibility), yakni Pintar Bersama Daihatsu. Acara sharing teknologi otomotif yang dikemas secara virtual ini hadir menyapa para guru SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di seluruh Indonesia, khususnya guru SMK binaan Daihatsu se-Yogyakarta.

"Program sharing ini merupakan salah satu komitmen Daihatsu dalam mencerdaskan bangsa dengan meningkatkan link and match antara program vokasi sekolah dengan dunia industri. Semoga guru SMK dapat meneruskan sharing ini kepada para siswa di sekolahnya," ujar Aji Prima Barus Nurcahya, Section Head of Service Training Department PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Pada program sharing yang konsisten dilaksanakan tiap bulan ini, Daihatsu memberikan edukasi seputar teknologi otomotif terkini mulai dari pengenalan fungsi, mekanisme kerja komponen, hingga troubleshooting yang tepat pada mobil Daihatsu. Singkatnya, tema pelatihan untuk guru SMK kali ini adalah seputar teknologi, mekanisme kerja mesin, dan perfoma yang dihasilkan Daihatsu Rocky lewat pengembangan mesin 1KR-VET.

Sebagaimana diketahui, hingga penutupan tahun 2021, Daihatsu konsisten melakukan sharing dan edukasi teknologi otomotif terkini kepada Guru SMK di Indonesia sebanyak 12 kali. Seperti di Yogyakarta pada 28 Januari, 24 Juni, dan 22 Desember. Sumatera (18 Februari, 26 Agustus). DKI Jakarta & Banten (26 Maret, 23 September); Jawa Barat (22 April, 21 Oktober), Jawa Tengah (6 Mei, 18 November), dan Jawa Timur (23 Juli).

wartawan
HEN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.