Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dalam Sebulan Polres Tabanan Tangkap 6 Tersangka Kasus Narkoba

Bali Tribune / TERSANGKA - Enam tersangka kasus narkotika (duduk) yang diungkap Satreskoba Polres Tabanan sepanjang Januari 2024.

balitribune.co.id | Tabanan – Sepanjang Januari 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap tiga kasus narkotika dengan enam orang tersangka.

Keenam orang tersangka tersebut terdiri dari lima orang laki-laki dan satu orang perempuan dengan berat bersih barang bukti keseluruhan mencapai 12,84 gram sabu-sabu. “Ketiga kasus ini terungkap di wilayan Selemadeg Barat, Kerambitan, dan Kediri,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (25/1).

Ia menjelaskan, keenam orang tersangka tersebut disangkakan dengan menggunakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari keenam tersangka seluruhnya adalah pemakai, memiliki, menguasai untuk digunakan dan diedarkan,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengungkap bahwa sebagian dari enam orang tersangka tersebut berstatus TO (target operasi). “Ada juga yang baru coba-coba. Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut melalui proses pemeriksaan,” ucapnya.

Keenam tersangka kasus narkotika tersebut antara lain Dewa Toke (51) asal Jembrana. Ia ditangkap pada 5 Januari 2024 lalu di jalan Banjar Ampadan, Desa Tiying Gading, Selemadeg Barat. Berikutnya Made Rob (36) dan Gede (38) asal Tabanan yang ditangkap di depan sebuah bengkel ban di Banjar Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kerambitan pada 6 Januari 2024 lalu. Selanjutnya Bayu (26), Wina (27), dan Angga (43) asal Tabanan yang ditangkap di Desa Banjar Anyar, Kediri, pada Senin (15/1).

Dari enam tersangka tersebut, barang bukti sabu-sabu paling banyak disita dari Made Rob dan Gede. Total berat bersihnya mencapai 19 paket sabu-sabu dengan berat bersih total mencapai 12,06 gram. Proses pengungkapan kasus mereka juga tidak hanya di satu TKP (tempat kejadian perkara), melainkan di tujuh lokasi berbeda.

Modus yang mereka terapkan adalah dengan menaruh barang bukti di bagasi motor serta menanamkanya di tanah. Karena itu, Made Rob dan Gede juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
JIN
Category

Jabatan Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali Diserahterimakan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga soliditas organisasi dan kesinambungan kepemimpinan kembali ditegaskan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam pelaksanaan upacara serahterima jabatan (Sertijab) Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Kamis, (26/3/3026).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.