Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dampak Kemarau Panjang, Harga Cabai Merangkak Naik

Bali Tribune/ JUAL BUMBU - Aktivitas jual beli bumbu dapur di Pasar Kidul Bangli,



balitribune.co.id | Bangli - Sejak beberapa hari terakhir, harga cabai di pasaran melonjak. Naiknya harga bumbu dapur ini karena imbas dari musim kemarau yang berkepanjangan. Awalnya harga cabai Rp 30.000 perkilogram kini Rp 60.000 perkilogram.  

Seorang pedagang bumbu dapur di Pasar Kidul Bangli, Komang Tri mengatakan sebelumnya harga cabai rawit berkisar Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per kilogram. Kemudian naik terus hingga kini di harga Rp 60. 000 per kilogram. "Untuk harga saat ini ada Rp 50.000 per kilogram untuk cabai rawit campuran (rawit yang masih hijau dan merah). Untuk yang super Rp 60.000 per kilogram," jelasnya,  Rabu (18/10/2023).

Kata Komang Tri, naiknya harga cabai rawit hingga dua kali lipat karena pengaruh kemarau panjang yang berimbas pada menurunnnya hasil panen petani. Penurunan produksi berimbas pada berkurangnya pasokan cabai ke pedagang di pasaran. Disalah satu sisi saat ini permintaan akan cabai rawit cukup tinggi kaerena di beberbagai tempat berlangsung upcara keagamaan .” Memang hukum pasar berlaku, stok barang menipis sementara disalah satu sisi permintaan tinggi maka otomatis harga akan  naik," ujarnya.

Pedagang lainnya yakni Wayan Sutriasih mengatakan akibat naiknya harga cabai berimbas pada menurunnya permintaan konsumen. Konsumen yang biasanya beli satu per empat atau setengah kilogram sekarang  belinya cuma Rp 5.000. Kondisi ini menyebabkan omsetnya penjualannya menurun. "Biasanya sehari bisa menjual 10-20  kilogram kini hanya  5 kilogram cabai saja yang terjual,” ungkapnya

Selain cabai rawit, kenaikan harga juga terjadi pada beberapa jenis sayur mayur seperti buncis. Harga sebelumnya Rp 5.000 sampai 7.000 per kilogram kini menjadi Rp 12.000 hingga 14.000 per kilogram. Kubis dari Rp 5.000 per kilogram menjadi Rp 8.000 kilogram.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.