Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dampingi Koster di Pilkada Bali, Bupati Giri Prasta Siap Cuti Tanpa Tanggungan Negara

Bali Tribune / Bupati Giri Prasta

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur mendampingi bakal calon gubernur I Wayan Koster di Pilkada Bali. Selama proses kampanye orang nomor satu di Badung ini mengaku akan mengambil cuti. Cuti bahkan akan dilakukan setelah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU Bali.

Ditemui disela-sela pelantikan Penjabat Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba di Puspem Badung, Senin (2/9), Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa pihaknya akan cuti hanya pada masa kampanye hanya sekitar sebulan. Di luar masa kampanye itu, dirinya akan tetap aktif bertugas sebagai bupati Badung.

“Cuti dari tanggal 25 September sampai 22 November. Cuti tanpa tanggungan negara,” ujarnya.

Lantas siapa mengisi jabatan Bupati Badung? Ditanya begitu, Bupati asal Pelaga ini menyatakan bahwa selama dirinya meninggalkan jabatan Bupati untuk merebut kursi wakil gubernur Bali, maka posisi Bupati akan diisi oleh Penjabat Bupati Badung. Penjabat Bupati dipastikan akan ditapuk oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa.

“Penjabat kan ada Pak Wakil (Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, red). Pak Wakil sebagai penjabat Bupati. Kecuali Pak Wakil ikut sama saya mencalonkan baru tinggal ditunjuk penjabat lagi,” kata Giri Prasta.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah selesai cuti kampanye, dirinya akan kembali menjadi Bupati Badung. Bahkan sebelum pemungutan suara Pilkada pada 27 November mendatang ia sudah kembali duduk sebagai Bupati Badung. “Pemilihan kan tanggal 27 November, tanggal 22 November saya sudah kembali jadi bupati,” tukasnya.

Diketahui Bupati Giri Prasta berpasangan dengan I Wayan Koster untuk maju di Pilkada Bali. Paslon Koster-Giri ini bahkan telah mendaftar ke KPU Bali pada tanggal 29 Agustus lalu. Paslon usungan PDIP ini juga telah mengikuti tes kesehatan pada 1 September 2024.

KPU Bali sendiri menjadwalkan Paslon yang tarung di Pilkada Bali akan ditetapkan pada tanggal 22 September mendatang. 

wartawan
ANA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.