Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dana Desa Dipangkas Besar-besaran, Hasil Musdes Bakal Macet

Ketut suka
Bali Tribune/Ketua Forkomdeslu Buleleng Ketut Suka.

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah kepala desa mengeluhkan pemangkasan Dana Desa (DD) secara besar-besaran oleh pemerintah pusat. Mereka khawatir kebijakan itu akan berdampak serius pada pembangunan di desa, terelebih yang sudah dirancang melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Beberapa usulan masyarakat melalui musdes dipastikan sulit bisa diwujudkan. Pemangkasan Dana Desa yang awalnya mencapai Rp1 miliar menurun tajam karena dipangkas hingga 85 persen bisa mencapai antara Rp 200 - 300 juta.

Ketua Forum Komunikasi Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Buleleng Ketut Suka mengatakan, Pemangkasan DD ini akan sangat berdampak pada semua kegiatan di desa. Termasuk hasil Musdes sepenuhnya tidak bisa terlaksana oleh seluruh desa di Buleleng akibat ditengah jalan terjadi pemangkasan. Pemangkasannya sangat signifikan, karena pagu sudah disampaikan sehingga kegiatan di tahun 2026 pengerjaan fisik yang telah direncanakan melalui forum musdes dipastikan tidak dapat dilaksanakn, terang Suka, Minggu (4/1/2026).

Suka yang juga Kepala Desa/Perbekel Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini mengungkap lebih jauh problem yang dihadapi desa dengan kebijakan pemangkasan tersebut. Hal itu hanya akan melaksanakan program mandatori pemerintah pusat, seperti ketahanan pangan, penanganan stunting, penanganan kemiskinan ekstrem dan posyandu. Praktis penangan sampah,gaji guru Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan lainnya sudah tidak bisa kita danai, kita tidak bisa berbuat untuk kegiatan urgen lainnya, imbuh Suka.

Namun Suka mengaku bersyukur karena dana tahap dua anggaran 2025 bisa cair tepat waktu karena aturan pelaporan terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi salah syarat mengamprah dana desa dapat dilakukan tepat waktu. Di tahun 2026 dan seterusnya banyak kegiatan desa yang sudah dirancang dan direncanakan yang menjadi bagian kewenangan kita di desa tidak bisa dilaksanakan, ujarnya.

Menurut Suka, rekan sesama perbekel sudah pasrah dengan kondisi tersebut, terlebih sudah memberikan masukan kepada pemerintah soal dampak yang akan terjadi jika rencana yang sudah dirancang tidak terlaksana. Teman-teman (perbekel) seperti ngambul, syukurlah tidak ada yang dipertanggungjawabkan karena tidak harus buat laporan. Kita pun sudah berkoordinasi dengan BPD agar masalah ini disampaikan kepada masyarakat karena usulan saat musdes tidak bisa terlaksana akibat kebijakan tersebut, ujarnya.

Pemangkasan dana desa disebabkan karena program Astacita pemerintah pusat untuk KDMP. Program ini diproyeksikan akan berlangsung selama enam tahun dan dialihkan untuk pembayaran pinjaman untuk KDMP. 

wartawan
CHA
Category

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.