Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dana Porprov Bali Tidak Dicairkan “Gelondongan”

Ketut Suwandi

BALI TRIBUNE - Alokasi dana dari APBD Bali senilai Rp6,6 miliar melalui KONI Bali untuk Porprov Bali XIV/2019 tidak bisa dicairkan gelondongan kepada tuan rumah Kabupaten Tabanan. Demikian ditegaskan Ketua Umum KONI Bali, Ketut Suwandi. Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/9), Ketut Suwandi mengatakan tidak bisa dicairkan gelondongan, artinya tuan rumah Porprov Bali mesti mencairkannya dalam bentuk program untuk pelaksanaan porprov itu sendiri. “Jadi, karena itu dana hibah dari Pemprov Bali ke KONI Bali, maka tidak bisa dana hibah lalu dihibahkan lagi. Jadi KONI Bali meminta Tabanan selaku tuan rumah nantinya mengajukan program apa yang diperlukan dan berapa jumlahnya, baru dicairkan. Itupun juga step by step sesuai dengan program itu sendiri,” ungkap Suwandi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk untuk pertanggung jawaban dana itu sendiri. Dan dana Rp 6,6 miliar itu sendiri juga telah diajukan oleh KONI Bali ke Pemprov Bali, untuk dana bantuan tahun depan. “Jadi pastinya juga bakal bisa dicairkan pada tahun depan, sesuai dengan masa atau waktu pencairan tiap tahunnya. Jadi ya memang Tabanan harus bersabar dulu, sekaligus menyiapkan program apa saja yang bakal dilakukan untuk Porprov Bali nantinya,” sebut mantan Ketua Umum KONI Badung itu. Tak dipungkirinya, untuk dana tersebut untuk Tabanan memang tidak cukup untuk menutupi kebutuhan semuanya. Namun untuk pelaksanaan Porprov Bali sendiri selama dua pekan dan dihemat, maka dana tersebut bakal cukup. “Kalau secara keseluruhan dana itu tidak cukup, namun kan pastinya untuk memback up semua itu, pihak Pemkab Tabanan pastinya juga membantu untuk kebutuhan yang kurang. Ini juga yang terjadi di Porprov Bali sebelumnya. Kami juga masih menunggu dari pihak Tabanan mengajak kami untuk melihat venue-venue yang sudah atau belum di renovasi atau dibangun,” tutup Suwandi.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.