Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dari Joged Bumbung Serta Drama Tarian Hingga Tarian dari NTT Memukau Pengunjung

PKB
Pernik PKB XXXVIII :Sanggar Citta Kelangen Sidakarya Denpasar

SEJUMLAH sajian hiburan yang ada di Pekan Kesenian Bali di Sasana Budaya Art center, tidak tentunya dipadati pengunjung. Bahkan antusian pengujung untuk melihat berbagai hiburan yang disajikan begitu antusias.

Tidak hanya kesenian dari Bali, bahkan tarian dari NTT juga bnyak disaksikan oleh pengunjung. Menariknya, mereka yang mendatangi setiap pertunjukan selalu dijejelai penonton dari pagi hingga malam hari.

Seperti tarian Joged Bumbung, stigma negatif dimasyarakat terhadap kesenian Joged Bumbung yang sering diidentikan dengan tari erotis belakangan memang sangat mengkhawatirkan.

Terlebih banyak Sekaa Joged yang telah keluar dari pakem aslinya, hal ini menambah kekawatiran masyarakat. Seperti kita ketahui, Joged Bumbung merupakan tarian pergaulan masyarakat Bali, dan diperkirakan sudah ada sejak tahun 1940-an. Hingga sampai saat ini, tarian ini masih tetap dipertontonkan di berbagai kesempatan.

Namun kini sejumlah sekaa Joged terus berusaha mendalami dan melestarikan tari Joged Bumbung agar tetap pada pakem tari Joged Bali klasik yang mengedepankan nilai etika. Seperti halnya yang ditampilkan oleh salah satu Sekaa Joged Shanti Yasa, Banjar Rangdu, Desa Poh Santen, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke XXXVIII bertempat di Panggung Terbuka Ksirarnawa, Taman Budaya, Art Center, Denpasar.

“Kita komit untuk tetap menjaga Joged Bumbung sesuai dengan pakem aslinya, sekarang banyak sekaa joged yang sudah keluar dari aslinya. Mereka hanya mementingkan komersial semata, tanpa melihat efek yang ditimbulkan. Makanya sekarang kita tampilkan Joged Bumbung yang sebenarnya kepada masyarakat. Saya berharap pemerintah bisa tegas kepada Sekaa Joged yang menampilkan tarian erotis, jangan sampai mengorbankan seni budaya hanya demi uang semata,”ungkap Ketut Wiarsa, salah satu perwakilan Sekaa Joged Bumbung Shanti Yasa.

wartawan
Made ari wirasdipta
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.