Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dari Temuan Situs Pura Gelang Agung, Lagi Temukan Struktur Bangunan Kuno dan Uang Kepeng

Tim Peneliti dari Balai Arkeologi Bali saat melakukan penelitian di Situs Pura Gelang Agung, Banjar Buangga, Desa Getasan, Kecamatan Petang.

BALI TRIBUNE  - Penelitian di situs Pura Gelang Agung, Banjar Buangga, Desa Getasan, Kecamatan Petang kembali dilanjutkan. Dalam penelitian tersebut, tim peneliti dari Balai Arkeologi Bali kembali menemukan struktur bangunan berbahan batu padas.  Struktur bangunan ini diduga kuat merupakan bagian dari temuan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tim juga menemukan pecahan gerabah dan satu uang kepeng. Penelitian situs cagar budaya ini sudah dimulai sejak tahun 2013 dan berlanjut tiap tahun. “Ini penelitian lanjutan. Kami dari Balai Arkeologi sudah melakukan penelitian di Situs Gelang Agung sejak tahun 2013. Sekarang adalah  penelitian keenam kalinya,” ungkap Luh Suwita Utami selaku Ketua Tim Peneliti Situs Pura Gelang Agung, usai melaksanakan kegiatan diseminasi, Sabtu (20/10) di kantor Perbekel Getasan, Kecamatan Petang. Kegiatan diseminasi terkait dilakukan penelitian lanjutan di situs Pura Gelang Agung sendiri dihadiri aparat pemerintah desa setempat, tokoh masyarakat serta para siswa. “Penelitian di situs Pura Gelang Agung pada tahun 2018 ini telah memasuki kegiatan yang ke enam,” kata Suwita Utami. Dalam penelitian ini, Balai Arkeologi Bali menerapkan metode ekskavasi. Para peneliti membuka tiga buah kotak ekskavasi yang berada di luar tembok penyengker pura. Kotak ekskavasi ini dibuka untuk mencari keberlanjutan dari temuan berupa struktur bangunan berbahan batu padas yang sudah ditemukan pada tahun 2013-2017, agar diperoleh data yang lebih banyak terkait dengan temuan struktur di Situs Gelang Agung. “Kegiatan penelitian telah berlangsung dari tanggal 8 Oktober 2018,” jelasnya sembari menyebut penelitian di Situs Pura Gelang Agung melibatkan peneliti dari Balai Arkeologi Bali, masyarakat di Banjar Buangga dan didampingi oleh tenaga ahli arsitektur dari Universitas Udayana  Dr. Eng. I Wayan Kastawan, ST., MA. Adapun hasil penelitian yang dilakukan kali ini adalah ditemukan kembali keberlanjutan temuan struktur bangunan berbahan batu padas pada sisi timur Pura Gelang Agung. Temuan tersebut berada pada kedalaman 230 cm dari permukaan tanah. Posisi struktur bangunan melintang dari arah utara ke selatan, tampak merupakan struktur batu padas yang tersusun dengan rapi. Sedangkan pada sisi utara tembok pembatas Pura Gelang Agung juga ditemukan reruntuhan bangunan berbahan batu padas. Temuan artefak dari penelitian ini tidak diangkat, struktur dibiarkan di posisi semula kemudian ditimbun kembali dengan sebelumnya diberikan pelindung untuk menghindari kerusakan dari temuan struktur yang sudah ditemukan. Selain temuan struktur tersebut, ditemukan pula sejumlah pecahan gerabah dan satu buah uang kepeng yang belum dapat diidentifikasi karena kondisi temuan yang dipenuhi karat. “Dengan ditemukannya terusan struktur bangunan ini, dapat diduga bahwa di Situs Pura Gelang Agung pernah berdiri suatu bangunan suci keagamaan berbahan batu padas dengan bentuk dasar bangunan persegi empat, dilengkapi dengan saluran air yang erat kaitannya dengan pemujaan kepada Dewa Wisnu,” katanya sembari menambahkan bahwa penelitian ini sudah diawali dengan Forum Group Discussion yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2018 di Kantor Perkebel Getasan. Dimana saat itu melibatkan tokoh masyarakat dan narasumber Prof. Dr. I Wayan Ardika.  Kemudian diakhir kegiatan penelitian dilaksanakan kegiatan diseminasi yang dilakukan, Sabtu (20/10) dengan mengundang perbekel, bendesa adat, perangkat desa di Desa Getasan, siswa SMPN 4 Petang, dan dari dinas pendidikan juga sebagai narasumber. Untuk diketahui, penggalian situs purbakala Pura Gelang Agung, Banjar Buangga, Desa Getasan, Kecamatan Petang sudah dilakukan sejak tahun 2013 silam. Penelitian terus dilakukan sampai sekarang karena para tim peneliti meyakini di areal Pura Gelang Agung terdapat sebuah bangunan kuno. Bangunan ini diperkirakan berdiri di abad ke-13.

wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.