Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dari Temuan Situs Pura Gelang Agung, Lagi Temukan Struktur Bangunan Kuno dan Uang Kepeng

Tim Peneliti dari Balai Arkeologi Bali saat melakukan penelitian di Situs Pura Gelang Agung, Banjar Buangga, Desa Getasan, Kecamatan Petang.

BALI TRIBUNE  - Penelitian di situs Pura Gelang Agung, Banjar Buangga, Desa Getasan, Kecamatan Petang kembali dilanjutkan. Dalam penelitian tersebut, tim peneliti dari Balai Arkeologi Bali kembali menemukan struktur bangunan berbahan batu padas.  Struktur bangunan ini diduga kuat merupakan bagian dari temuan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tim juga menemukan pecahan gerabah dan satu uang kepeng. Penelitian situs cagar budaya ini sudah dimulai sejak tahun 2013 dan berlanjut tiap tahun. “Ini penelitian lanjutan. Kami dari Balai Arkeologi sudah melakukan penelitian di Situs Gelang Agung sejak tahun 2013. Sekarang adalah  penelitian keenam kalinya,” ungkap Luh Suwita Utami selaku Ketua Tim Peneliti Situs Pura Gelang Agung, usai melaksanakan kegiatan diseminasi, Sabtu (20/10) di kantor Perbekel Getasan, Kecamatan Petang. Kegiatan diseminasi terkait dilakukan penelitian lanjutan di situs Pura Gelang Agung sendiri dihadiri aparat pemerintah desa setempat, tokoh masyarakat serta para siswa. “Penelitian di situs Pura Gelang Agung pada tahun 2018 ini telah memasuki kegiatan yang ke enam,” kata Suwita Utami. Dalam penelitian ini, Balai Arkeologi Bali menerapkan metode ekskavasi. Para peneliti membuka tiga buah kotak ekskavasi yang berada di luar tembok penyengker pura. Kotak ekskavasi ini dibuka untuk mencari keberlanjutan dari temuan berupa struktur bangunan berbahan batu padas yang sudah ditemukan pada tahun 2013-2017, agar diperoleh data yang lebih banyak terkait dengan temuan struktur di Situs Gelang Agung. “Kegiatan penelitian telah berlangsung dari tanggal 8 Oktober 2018,” jelasnya sembari menyebut penelitian di Situs Pura Gelang Agung melibatkan peneliti dari Balai Arkeologi Bali, masyarakat di Banjar Buangga dan didampingi oleh tenaga ahli arsitektur dari Universitas Udayana  Dr. Eng. I Wayan Kastawan, ST., MA. Adapun hasil penelitian yang dilakukan kali ini adalah ditemukan kembali keberlanjutan temuan struktur bangunan berbahan batu padas pada sisi timur Pura Gelang Agung. Temuan tersebut berada pada kedalaman 230 cm dari permukaan tanah. Posisi struktur bangunan melintang dari arah utara ke selatan, tampak merupakan struktur batu padas yang tersusun dengan rapi. Sedangkan pada sisi utara tembok pembatas Pura Gelang Agung juga ditemukan reruntuhan bangunan berbahan batu padas. Temuan artefak dari penelitian ini tidak diangkat, struktur dibiarkan di posisi semula kemudian ditimbun kembali dengan sebelumnya diberikan pelindung untuk menghindari kerusakan dari temuan struktur yang sudah ditemukan. Selain temuan struktur tersebut, ditemukan pula sejumlah pecahan gerabah dan satu buah uang kepeng yang belum dapat diidentifikasi karena kondisi temuan yang dipenuhi karat. “Dengan ditemukannya terusan struktur bangunan ini, dapat diduga bahwa di Situs Pura Gelang Agung pernah berdiri suatu bangunan suci keagamaan berbahan batu padas dengan bentuk dasar bangunan persegi empat, dilengkapi dengan saluran air yang erat kaitannya dengan pemujaan kepada Dewa Wisnu,” katanya sembari menambahkan bahwa penelitian ini sudah diawali dengan Forum Group Discussion yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2018 di Kantor Perkebel Getasan. Dimana saat itu melibatkan tokoh masyarakat dan narasumber Prof. Dr. I Wayan Ardika.  Kemudian diakhir kegiatan penelitian dilaksanakan kegiatan diseminasi yang dilakukan, Sabtu (20/10) dengan mengundang perbekel, bendesa adat, perangkat desa di Desa Getasan, siswa SMPN 4 Petang, dan dari dinas pendidikan juga sebagai narasumber. Untuk diketahui, penggalian situs purbakala Pura Gelang Agung, Banjar Buangga, Desa Getasan, Kecamatan Petang sudah dilakukan sejak tahun 2013 silam. Penelitian terus dilakukan sampai sekarang karena para tim peneliti meyakini di areal Pura Gelang Agung terdapat sebuah bangunan kuno. Bangunan ini diperkirakan berdiri di abad ke-13.

wartawan
I Made Darna
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.