Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Datangi BPN, Warga Desak Batalkan Sertifikat

Bali Tribune/ Lahan sengketa di Desa Bungkulan
balitribune.co.id | Singaraja - Status lahan milik umum yang diklaim sepihak, terus menuai reaksi keras warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Senin (29/7) mereka kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menuntut pembatalan sertifikat yang telanjur diterbitkan BPN. Mereka mengaku lahan seluas 1 hektare yang diklaim sepihak merupakan aset desa yang selama ini digunakan untuk kepentingan berolahraga hingga upacara ngaben massal.
 
Sebelumnya, konflik status lahan yang diduga mencaplok  fasilitas umum (fasum) berupa lahan lapangan sepakbola dan Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan, meruncing.Warga yang tidak terima fasum itu diambil secara sepihah terus melakukan perlawanan. Kabarnya, lahan itu telah disertifikatkan secara perseorangan oleh Perbekel Desa Bungkulan, Kusuma Ardana sejak 2013. Sejumlah warga minta agar BPN membatalkan sertifikat tersebut.
 
Dalam keterangannya, Klian Banjar Adat Punduh Lo, Desa Bungkulan, Putu Kembar Budana mengatakan, kedatangannya kembali ke BPN untuk melakukan tuntutan yang sama yakni memohon agar sertifikat tersebut dibatalkan. "Kami menginginkan sertifikat itu dibatalkan.Terbitnya sertifikat atas nama pribadi membuat warga tidak terima  Karena tanah lapangan itu milik desa," ungkap Kembar Budana.
 
 Saat bertemu dengan pihak BPN, Budana mengaku telah menyerahkan bukti-bukti bahwa tanah itu milik desa. Bukti tersebut berupa fotokopi sertifikat pendamping yang terbit pada 1973. Dalam sertifikat itu disebutkan lahan itu merupakan alun-alun.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPN Buleleng, Gusti Ngurah Pariatna Jaya mengatakan, proses penerbitan sertifikat atas lahan seluas 1 hektare itu yang dimohonkan oleh Kusuma Ardana pada 2013 lalu, sudah sesuai mekanisme.
 
Sedang soal tuntutan warga agar sertifikat dibatalkan, Pariatna mengaku masih sedang melakukan kajian."Tuntutan warga agar sertifikat dibatalkan, kami sedang lakukan mediasi untuk menindaklanjutinya berdasarkan aturan," katanya.
 
Sementara terkait bukti  sertifikat pendamping tahun 1973 yang menunjukkan batas sebagai alun-alun,menurut Pariatna Jaya sedang dilakukan pendalaman. "Kalau sertifikat 1973 itu, sertifkat yang berbatasan dengan lapangan. Lapangannya sendiri memang belum bersertifikat saat itu," tandasnya. (u)
wartawan
Khairil Anwar
Category

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.