Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Debit Air Sungai Kian Menyusut, Pola Tanam Padi Terancam

Bali Tribune/ USAI PANEN - Setelah musim panen padi pola kedua pekan ini, dipastikan pola tanam ketiga tidak berjalan lantaran debit air sungai menyusut.
balitribune.co.id | Negara - Musim kemarau yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir kini juga telah berdampak pada aktifitas pertanian. Menyusutnya debit air pada derah aliran sungai di Jembrana kini mengancam pola tanam padi.  Minimnya suplai air ke areal persawahan menyebabkan pola tanam padi di sejumlah subak kini terancam molor.
 
Seperti salah satunya yang kini dialami petani di kawasan persawahan Subak Tamblang. Kawasan persawahan Subak Tamblang yang terbentang di dua desa, yakni dari wilayah Desa Dangin Tukadaya hingga di Desa Batuagung Kecamata Jembrana, sebelumnya menerapkan pola tanam tiga kali tanaman padi dalam setahunnya. Namun kini puluhan petani krama subak yang memiliki lahan sawah di kawasan ini tidak bisa menerapkan pola tanam yang telah ditetapkan oleh subak setempat. Setelah masa panen padi kedua yang mulai pekan lalu, dipastikan pola tanam ketiga tidak dapat dilakukan.
 
Tidak berjalannya pola tanam ketiga di kawasan subak ini, yang berlangsung menjelang akhir tahun, disebabkan menyusutnya debit air. Sumber air irigasi persawahan di wilayah kedua desa ini dari Bendung Jero Pengentuh di Banjar Taman, Desa Batuagung yang kini sudah menyusut. Tidak sedikit juga subak lain yang selama ini mengandalkan suplai air dari bendung di Tukad Dangintukadaya ini. 
 
Kelihan Subak Tamblang, Gusti Suantra, Minggu (15/9), mengatakan sebelumnya usai musim panen kedua di disubak yang dipimpinnya, sejatinya berlanjut menerapkan pola tanam padi ketiga kalinya tanpa diselingi palawija. Namun lantaran terbentur irigasi yang mengering, sehingga pola tanam padi yang sedianya berlanjut sehabis masa panen ini, yakni Oktober mendatang diperkirakan molor dan baru bisa dilaksanakan pada Februari tahun 2020. Dengan kondisi debit air yang menyusut ini, diakuinya produktifitas subak seluas 47 hektare ini akan menurun sebab pada tahun ini hanya dapat dilakukan dua kali pola tanam. “Tadi saya sudah cek kebendungan induk ternyata air sangat jauh dibawah dan tidak bisa lagi dinaikan kesaluran irigasi. Dengan kondisi ini pola tanam ketiga di subak kami sudah tidak bisa berjalan,” ungkapnya.
 
Ia memastikan setelah musim panen kedua ini, persawahan di kawasan subak ini kini juga dipastikan tidak berproduksi lagi. Dengan tidak adanya suplai air, palawija juga menurutnya tidak memungkinkan untuk ditanam mengisi kekosongan pola tanam padi ketiga. Kini para krama subak menurutntya hanya bisa pasrah terhadap dampak musim kemarau ini. “Sambil menunggu hujan turun yang diperkirakan mulai Februari, sementara waktu persubakan kita diamkan dan dikosongkan saja. Pola tanam baru bisa kita laksanakan lagi setelah turun hujan dan debit air sungai meningkat,” terangnya.
 
Sedangkan pada pola tanam kedua yang dimulai pertengahan tahun, hasil panen di kawasan Subak Tamblang ini menurutnya tergolong berhasil. Padahal diakuinya setelah musim tanam sekitar tiga bulan lalu air sudah mulai menyusut dan rigasi juga kerap tersendat. Dari penanama benih jenis Chierang dan Infari 42, pada musim tanam kedua tahun ini mengahsilkan 6,5 ton hinngga 7 ton gabah per hektar. Bahkan pada musim panen kedua ini menurutnya petani krama subak yang sebanyak 110 orang masih diuntungkan dengan harga beli gabah sekitar Rp 260 Ribu hingga Rp 300 ribu perarenya. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.