Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dek Nik Jadi Tersangka, Ibu Sang Bayi Malang Dirawat di RSUD Bangli

Bali Tribune/ DIRAWAT - Ni Ketut Juniari dirawat di ruang Kenangan RSUD Bangli, Kamis (1/8).
balitribune.co.id | Bangli - Setelah melakukan penyidikan, Satreskrim Polres Bangli langsung menetapkan I Kadek Sugita alias Dek Nik (19) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap dengan Ni Ketut Juniari (21) asal Banjar Selat Tengah, Desa Selat, Kecamatan Susut. Pria asal Banjar Manuk, Desa Susut, tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat(3) jo pasal 76 C UU RI Nomor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak 3 Miliar. 
 
Sementara Ni Ketut Juniari harus menjalani perawatn medis di RSUD Bangli karena kekurangan darah pasca melahirkan di rumah sang pacar. Pantauan di RSUD Bangli, Ni Ketut Juniari dirawat di ruang Kenanga di bawah pengawalan petugas Polres Bangli. Raut wajah yang bersangkutan tampak pucat dan tatapan matanya kosong. Selama dirawat bersangkutan dijaga oleh ibunya Ni Wayan Landri. “Saya tidak tahu kalau anak saya sempat melahirkan, anak saya bekerja di wilayah Ubud,” kata Ni Wayan Landiri sambil mengusap air matanya.
 
Wadir Pelayanan RSUD Bangli I Ketut Darmaja mengatakan, pasien Ketut Juniari tiba di RSUD Bangli, Rabu (31/7) sekitar pukul 17.30 Wita. Kedatangnya ke rumah sakit diantar oleh petugas kepolisian. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pasien yang bersangkutan mengeluh lemas. “Dari keluhan tersebut tim medis melakukan tindakan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan kekurangan darah. Sehingga perlu dilakukan tranfusi darah dan harus menjalani rawat inap guna memantau kesehatan pasien,” jelasnya.
 
Lanjutnya, untuk pasien sudah sempat mendapat transfuse darah sebanyak satu kantong. Diperkirakan pasein membutuhkan 5 kantong darah per hari diberikan satu kantong darah. Pihaknya belum bisa memastikan kapan pasien ini bisa dipulangkan. “Kami belum bisa pastikan, juga tim medis yang menangani sudah merekomendasi untuk pulang, baru yang bersangkutan dipulangkan,” ujarnya.
 
Kasubbag Humas Polres Bangli mengatakan, dari hasil pemeriksaan  terhadap I Kadek Sugita, bersangkutan mengakui bahwa pada 24 Juli sekitar pukul 07.00 Wita Ketut Juniari telah melahirkan di kamar Kadek Sugita. Kemudian saat bayi tersebut lahir, Kadek Sugita langsung menutup mulut dan mencekik leher bayi tersebut. Hal tersebut dilakukan tidak ada orang lain yang tahu dan mendeger suara tangisan bayi tersebut. “Bayi langsung dibungkus dengan handuk dan selanjutnya dimasukan ke dalam tas. Lantas pelaku membawa bayi tersebut dan meninggalkan Ketut Juniari di dalam kamar,” ungkpanya.
 
Bayi tersebut dibuang dengan kondisi ari-ari masing menempel. AKP Sulhadi mengakatan pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.
 
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebuah handuk, satu buah springbed, dua buah bantal guling, sebuah bantal, sebuah boneka, sebuah sepeda motor dan sisa pembakaran tas tempat membuang bayi dan pakaian yang digunakan Ketut Juniari saat melahirkan. Pelaku diamankan di Mapolres Bangli, sementara Ni Ketut Juniari harus menjalani perawatan medis di RSUD Bangli. “Ketut Juniari berada di RSU Bangli karena masih menjalani perawatan,” imbuhnya. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.