balitribune.co.id | Mangupura - Alih fungsi lahan di Kabupaten Badung kian tak terbendung. Tak tanggung-tanggung alih fungsi lahan bahkan terjadi di dekat Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Pantauan Bali Tribune, sebuah proyek besar sedang digarap di kawasan jalur hijau di Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung.
Tepatnya berada di jalur Denpasar Gilimanuk, tidak jauh dari SPBU Lukluk. Bukti sedang ada aktivitas proyek bahkan terlihat dari material bangunan dan besi ulir yang tertancap di tempat itu.
Yang menarik di dekat proyek terdapat plang besar yang bertuliskan “Pengumuman Dilarang Membangun ,Jalur hijau” dengan panjang kawasan jalur hijau mencapai 1000 meter hingga di ke Puspem Badung.
Atas kemunculan proyek besar itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung telah melakukan pengecekan ke lapangan. Apa hasilnya? Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menurunkan tim untuk menelusuri proyek tersebut.
"Sudah dicek oleh staf, dari tanah peruntukannya perdagangan dan jasa,” ujarnya.
Ia pun menyebut bahwa proyek yang cukup besar itu rencananya akan difungsikan sebagai show room. Kemudian dari segi kelengkapan izin proyek baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Ternyata baru punya NIB dengan fungsi show room," katanya.
Lantaran perizinannya belum lengkap, ujar Suryanegara pihaknya akan meminta pengerjaan segera dihentikan. "Udah tyang (saya) minta anak buah untuk hentikan sampai perijinannya terbit dan dimiliki," tegas Suryanegara.
Pihaknya juga mengaku sudah sempat memanggil pemilik proyek tersebut. "Sebenarnyan sudah pernah dipanggil staf," pungkasnya.