Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkab Badung Siapkan Layanan Uji Kir "Si Cemot" 

Bali Tribune / PENGOPERASIAN - Plt. Bupati Suiasa meresmikan pengoperasian pelayanan uji berkala kendaraan bermotor keliling "Si Cemot" Dinas Perhubungan Badung bertempat di parkir timur Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung, Jumat (11/10).

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mendekatkan pelayanan kepada msyarakat Pemkab Badung melalui Dinas Perhubungan meresmikan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor keliling "Si Cemot". Peresmikian KIR keliling "Si Cemot" itu dilakukan langsung oleh Plt Bupati Badung Ketut Suiasa pada Jumat (11/10).

Si Cemot adalah kepanjangan dari Singkat, Cepat, Modern dan Terintegrasi. Singkat artinya memotong birokrasi yang selama ini dirasa berbelit-belit. Cepat artinya mempercepat setiap proses pelayanan dengan penerapan teknologi dan sumber daya yang berkompeten, modern, dengan menerapkan sistem informasi dan teknologi yang terbaru, terintegrasi, pelayanan dengan aplikasi yang terintegrasi dengan angkutan dan pengawasan. 

Dengan adanya layanan uji KIR keliling Si Cemot ini, Pemkab Badung berkomitmen memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat," tegas Plt Bupati Suiasa.

Turut hadir Pj. Sekda Badung IB Surya Suamba, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Politeknik Transportasi Darat Bali serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab. Badung.

Lebih lanjut  dikatakan bahwa layanan ini juga dapat mempersingkat waktu layanan yang biasanya di tempat uji KIR utama membutuhkan waktu cukup lama, dengan ini cuma 10 menit sudah selesai. "Setidaknya ada lima aspek, masyarakat dapat diuntungkan yaitu aspek sosial, keamanan, lingkungan, kesehatan dan ekonomi. Dalam artian pelayanan yang mudah, cepat, hasilnya akurat, gratis dan yang terpenting pelayanan bebas dari KKN," terangnya. 

Untuk itu Suiasa mengajak masyarakat Badung bersama-sama memanfaatkan fasilitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor keliling ini. "Mari kita jaga kendaraan kita agar tetap laik jalan dan berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman," ajaknya.

Sementara Kadis Perhubungan Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma mengatakan, tujuan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor keliling adalah efisiensi pelayanan uji berkala, lebih mendekatkan pelayanan uji berkala kepada masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. "Keselamatan transportasi memiliki peran yang sangat penting berkaitan dengan distribusi penduduk, barang/hewan guna mendukung kelancaran kegiatan pemerintahan dan pembangunan” katanya.

Kedepan kendaraan ini akan berkeliling ke sentral-sentral di tiap-tiap kecamatan di Badung. Waktunya akan diatur lebih dinamis, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan sesuai dengan kesibukannya.

wartawan
ANA
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.