Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dekranasda Bali: Perajin Jangan Jual Produk Tiruan di PKB

Bali Tribune/ Putri Suastini Koster
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Putri Suastini Koster mengingatkan para perajin yang menjadi peserta dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2021 agar benar-benar menampilkan produk yang berkualitas dan jangan menjual produk tiruan berkualitas rendah.
 
"PKB adalah ajang bergengsi yang bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian dan warisan budaya Bali. Kerajinan sebagai salah satu warisan budaya yang harus dilestarikan, sehingga harus benar-benar menampilkan produk yang berkualitas," kata Putri Koster di Denpasar, Senin (5/4).
 
Menurut istri Gubernur Bali itu, warisan budaya Bali berupa songket, tenun endek serta perhiasan emas maupun perak memiliki keunikan dan nilai filosofi sendiri. Tentu saja tidak lepas dari kualitas yang sudah terbukti secara turun-temurun.
 
"Jika bukan kita yang melestarikannya, siapa lagi? Jangan rusak produk kita dengan produk luar yang membanjiri Bali," ujarnya saat memberikan masukan pada FGD Penentuan, Kriteria dan Informasi Produk PKB dengan tema "Purna Jiwa: Prananing Wana Kerthi" itu.
 
Oleh karena itu, dia mengimbau para perajin untuk ikut andil dalam melestarikan warisan budaya tersebut dengan tidak menjual produk tiruan yang berkualitas rendah pada ajang PKB yang dimulai pada pertengahan Juni 2021 itu.
 
Pada hakikatnya, kata Putri Koster, pameran pada perhelatan PKB selain untuk melestarikan budaya, juga bertujuan untuk mewadahi kreativitas dan inovasi perajin serta menjembatani perajin dengan masyarakat.
 
"Ini juga ujungnya adalah kesejahteraan perajin. Jadi kami minta turuti pakem yang ada, jika diharuskan menampilkan produk berkualitas ayo ikuti. Silahkan berinovasi dalam model, namun tanpa meninggalkan nilai filosofi dan menurunkan kualitas karya kita," ucapnya sembari menekankan apapun tema PKB, namun karya seni harus tetap dalam koridor.
 
Pihaknya pun akan terus mengevaluasi pelaksanaan pameran dalam PKB sehingga kesalahan-kesalahan atau apapun yang keluar dari koridor yang berlaku bisa segera dibenahi.
 
"Ini juga demi kebaikan kita bersama sehingga kita harus bergerak, pemerintah melalui Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan peraturan, tugas kita mengimplementasikan dengan tepat. Karena bagaimanapun ini bertujuan demi kualitas kesenian dan warisan budaya kita," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali I Wayan Jarta mengatakan pameran kerajinan dalam PKB mendatang akan dilaksanakan secara hybrid yaitu online dan offline, mengingat pandemi COVID-19 masih melanda.
 
Akan tetapi, ia meyakinkan pelaksanaan pameran kali ini akan lebih menarik karena sesuai dengan harapan Ketua Dekranasda Bali yang ingin menampilkan pameran yang berkualitas dan menonjolkan sisi keseniannya.
 
Adapun beberapa kategori peserta pameran PKB kali ini seperti yang dijabarkannya meliputi produk kerajinan kain tenun lembaran, perhiasan emas dan perak, tedung, bambu dan anyaman, logam, mebel, tas, sandal, dompet atau sejenisnya serta produk seperti dupa, fashion, usada dan produk spa serta pangan olahan.
 
Untuk mengikuti pameran kali ini adapun beberapa persyaratan peserta adalah memiliki QRIS Bank BPD Bali, peserta mampu memasarkan produknya secara "online" dengan menggunakan aplikasi balimall.id, serta wajib menggunakan paper bag yang ramah lingkungan.
 
Senada dengan Putri Koster, ia berharap para perajin dalam pameran PKB kali ini bisa menampilkan produk-produk mereka yang berkualitas serta tidak tergiur menampilkan produk tiruan yang bisa merugikan perajin sendiri. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.