Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Nyabu Gratis, Berujung di Kursi Pesakitan

Terdakwa dikawal Jaksa Oka saat keluar dari ruang sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Hanya demi menikmati sabu secara gratis, Adi Laksono (22), nekat menjadi kurir barang laknat tersebut. Tak ayal perbuatan itu pun yang kini menyeretnya ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sebelumnya, Adi diringkus oleh anggota Buser Polresta Denpasar pada 12 Juli 2018 lalu di kamar kosnya No 22 Jalan Gunung Ringin Raya Gg II, Br Asta Bhuana , Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat.  Saat itu, Adi sedang menguasai sebelas plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 2,17 gram.  Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Jupri (masih DPO). Tugas Adi mengambil sabu-sabu yang ditempel di tiang listrik. Sebelas paket klip sabu-sabu yang dikuasi Adi ketika ditangkap Buser Polresta Denpasar diambil dari tiang listrik di Jalan Kalimutu, Denpasar. “Terdakwa menunggu perintah Jupri untuk di bawa ke mana sabu tersebut. Setelah mengantar barang terdakwa mendapat imbalan sabu-sabu gratis,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Putu Oka Surya Atmaja di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada baru-baru ini. Dilanjutkan JPU, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider terdakwa diancam dengan Pasal 115 ayat (1) undang-undang yang sama, serta dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama. Dari ketiga pasal yang didakwakan JPU, ancaman pidana terberat ada pada pasal 114 ayat (1), yakni diancam pidana penjara selama seumur hidup dan paling singkat lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar. Pria lulusan SMP itu ditangkap dua anggota Buser Polresta Denpasar atas nama Made Kulisah (saksi) bersama Kadek Diana (saksi). “Penangkana terdakwa berdasar informasi yang didapat dari masyarakat. Setelah diintai terdakwa diketahui berada di kamar kosnya,” beber JPU Oka. Saat menangkap polis mengajak saksi Mauludiyah dan Susi Gito yang merupakan masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polsek Padang Bai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung

balitribune.co.id I Amlapura - Jajaran Polsek Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis burung dari Lombok ke Bali. Ribuan ekor burung pun berhasil diamankan sebelum kemudian dilepas liarkan ke alam bebas setelah dilakukan pendataaan dan proses lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tumbang di Madura 0-2

balitribune.co.id I Bangkalan - Madura United membuat lompatan pada klasemen BRI Super League 2025/2026 setelah mengalahkan Bali United dengan skor 2-0 di pekan ke-31 di Stadion Gelora Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).

Dengan tambahan tiga poin kini tim berjuluk Laskar Sape Kerrab itu kini berada di peringkat 14 klasemen sementara atau naik dua strip dari sebelumnya di posisi 16.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Kehutanan Sebut Akomodasi Wisata di TN Bali Barat Berizin

balitribune.co.id I Singaraja – Aksi main segel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap sejumlah akomodasi pariwisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena dianggap melanggar perizinan, direspon Kementerian Kehutanan RI.

Baca Selengkapnya icon click

Giri Prasta Dorong Gus Bota "The Next" Bupati Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Dukungan politik terhadap Ketua Umum Baladika Bali, I Bagus Alit Sucipta, untuk maju sebagai calon Bupati Badung mulai menguat. Sinyal itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat puncak HUT ke-22 Baladika Bali di Wantilan Sading, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.