Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Nyabu Gratis, Berujung di Kursi Pesakitan

Terdakwa dikawal Jaksa Oka saat keluar dari ruang sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Hanya demi menikmati sabu secara gratis, Adi Laksono (22), nekat menjadi kurir barang laknat tersebut. Tak ayal perbuatan itu pun yang kini menyeretnya ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sebelumnya, Adi diringkus oleh anggota Buser Polresta Denpasar pada 12 Juli 2018 lalu di kamar kosnya No 22 Jalan Gunung Ringin Raya Gg II, Br Asta Bhuana , Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat.  Saat itu, Adi sedang menguasai sebelas plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 2,17 gram.  Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Jupri (masih DPO). Tugas Adi mengambil sabu-sabu yang ditempel di tiang listrik. Sebelas paket klip sabu-sabu yang dikuasi Adi ketika ditangkap Buser Polresta Denpasar diambil dari tiang listrik di Jalan Kalimutu, Denpasar. “Terdakwa menunggu perintah Jupri untuk di bawa ke mana sabu tersebut. Setelah mengantar barang terdakwa mendapat imbalan sabu-sabu gratis,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Putu Oka Surya Atmaja di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada baru-baru ini. Dilanjutkan JPU, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider terdakwa diancam dengan Pasal 115 ayat (1) undang-undang yang sama, serta dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama. Dari ketiga pasal yang didakwakan JPU, ancaman pidana terberat ada pada pasal 114 ayat (1), yakni diancam pidana penjara selama seumur hidup dan paling singkat lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar. Pria lulusan SMP itu ditangkap dua anggota Buser Polresta Denpasar atas nama Made Kulisah (saksi) bersama Kadek Diana (saksi). “Penangkana terdakwa berdasar informasi yang didapat dari masyarakat. Setelah diintai terdakwa diketahui berada di kamar kosnya,” beber JPU Oka. Saat menangkap polis mengajak saksi Mauludiyah dan Susi Gito yang merupakan masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

1.800 Siswa Akan Pentaskan Tari Kolosal Tatenger Agung

balitribune.co.id I Bangli - Ribuan siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP  akan kembali ambil bagian dalam pagelaran tari kolosal  untuk memeriahkan HUT Bangli yang ke-822. Seperti tahun sebelumnya, tari kolosal akan dipentaskan tanggal 10 Mei 2026 setelah acara pokok, upacara peringatan HUT Bangli di Alun-Alun Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Jaring 62 WNA Pelanggar Aturan di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" yang digelar jajaran Imigrasi di wilayah Bali selama 20 hari terakhir. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.