Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Pengobatan Ibunya, Abdul Dibui 12 Tahun

Bali Tribune/ Abdul Malik Kondola di ruang sidang PN Denpasar, Rabu (27/11) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Abdul Malik Kondola (27), divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (27/11). Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto. 
 
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. 
 
Namun demikian, majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada masih tetap sejalan dengan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Kawisada. 
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa yang mengaku nekat menjadi kurir Narkotik demi biaya pengobatan ibunya sedang sakit. Tanpa berpikir panjang lagi langsung menyatakan menerima."Saya menerima," katanya seusia diskusi dengan Fitra Oktora selaku penasehat hukumnya. Pun Jaksa Suasti juga ikut senada dengan pihak terdakwa.
 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Bali pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos No.4B, Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Dia berhasil dijuk oleh petugas berkat laporan dari masyarakat bahwa di Banjar Lantang Pejuh sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. Lalu, petugas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa.
 
Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto.
Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang terlarang yang ditemukan di kamarnya itu adalah milik seseorang bernama Kabai (DPO).  Di mana pada 11 Juli 2019, terdakwa dihubungi oleh Kabai untuk mengambil tempelan 3 paket sabu dan 6 paket esktasi di Jalan Pulau Moyo Denpasar. 
 
Setelah mengambil tempelan Narkotik itu, terdakwa kembali ditugaskan untuk menempel 1 paket ekstasi berisi 11 butir di Jalan Gurita, Sesetan dan keesokan harinya kembali tempel 1 paket berisi 10 butir ekstasi di tempat yang sama.Dari pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk 1 butir ekstasi dan Rp 100 ribu untuk 1 paket sabu per titik tempel. 
 
"Terdakwa sudah menerima upah sejumlah Rp550 ribu dari Kabai untuk upah menempel esktasi dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa dan terdakwa sudah menarik uang tersebut  untuk dikirim ke ibunya yang membutuhkan uang untuk berobat," ungkap Jaksa Suasti. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pendar Merah Seribu Lampion, Pesona Imlek di Langit Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sekitar seribuan lampion mulai dipasang di berbagai titik strategis di Kabupaten Tabanan untuk menyemarakkan suasana menjelang perayaan Imlek 2577 yang jatuh pada Selasa (17/2) mendatang.

Pemasangan ornamen berwarna merah khas tersebut dilakukan secara tersebar di beberapa lokasi utama, mulai dari kawasan perbatasan hingga pusat pemerintahan di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seni Merawat Tradisi, Intip Kesibukan Wihara Saat Ritual Bersih Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Tempat peribadatan yang berada di pusat kegiatan pariwisata di Kuta Kabupaten Badung mulai didatangi warga Tionghoa untuk membersihkan Wihara dan melakukan pemasangan dekorasi bernuansa Tahun Baru Cina atau Imlek 2577 Kongzili tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Prajuru Desa Adat Jehem Datangi Dewan, Perjuangkan Pembongkaran Talang Air yang Ganggu Upacara

balitribune.co.id | Bangli - Prajuru desa adat Jehem, Kecamatan Tembuku mendatangi gedung DPRD Bangli, Kamis (12/2). Kedatangan tokoh masyarakat Jehem ini tiada lain untuk mempertahankan kepemilikan aset berupa talang air yang rencananya akan dibongkar karena dianggap mengganggu aktivitas warga terutama saat melangsungkan upacara keagaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Denpasar Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas Desa Adat Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti prosesi Mendem Pedagingan serangkaian Karya Melaspas lan Mecaru di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas, Banjar Adat Tengah, Desa Adat Renon bertepatan Rahina Wraspati Kliwon Menail, Kamis (12/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Rai Wirata Hadiri FGD Kepemimpinan Berbasis Moral dan Literasi di Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema "Mewujudkan Pemimpin Tingkat Menengah Polri, Kementerian dan Lembaga yang Membangun Keutamaan Pendidikan Berbasis Moral dan Literasi" di Aula Polres Badung, Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.