balitribune.co.id | Bangli - Prajuru desa adat Jehem, Kecamatan Tembuku mendatangi gedung DPRD Bangli, Kamis (12/2). Kedatangan tokoh masyarakat Jehem ini tiada lain untuk mempertahankan kepemilikan aset berupa talang air yang rencananya akan dibongkar karena dianggap mengganggu aktivitas warga terutama saat melangsungkan upacara keagaman. Dalam pertemuan yang difasilitasi Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika tersebut dihadiri Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Perkim Bangli dan Bagian Aset
Bendesa Adat Jehem, Ketut Lenju mengatakan, posisi talang air berada diatas yang membelah badan jalan utama.
“Talang air tersebut tidak berfungsi lagi atau tidak ada air melintasi talang air tersebut,” ujarnya.
Menurut Ketut Lenju, keberadaan talang air tersebut sangat mengganggu aktivitas warga terutama saat melangsungkan upacara keagamaan. Semisal saat berlangsung piodalan di Pura Dalem Desa Adat Jehem. Sesuai tradisi pelelawatan yang berstana di Pura Setengah lunge dan melinggih di Pura Dalem selama piodan berlangsung.
”Karena jalan utama menuju Pura Dalem ada talang air maka untuk menuju pura Dalem harus melewati pemukiman warga,” ungkapnya. Oleh karena itu ada keinginan dari masyarakat ingin membongkar talang air tersebut.
“Kalau persetujuan dari subak untuk pembongkaran sudah ada, bahkan kami sudah sempat menelusuri aset tersebut hingga di Balai Wilayah Sungai (BWS Bali-Penida) dan ternyata talang air tersebut tidak tercatat sebagai aset,” jelasnya.
Kabid Aset BKPAD Bangli, Sang Kompiang Gede Suyastawan menyatakan, dari hasil penelusuran tercatat ada pembangunan infrastruktur di Daerah Irigasi Uma Bila di tahun 1986 dengan anggaran Rp 98 juta. Namun demikian catatan tersebut tidak merinci secara detail apakah bangunan talang tersebut ada didalamnya dan ini perlu didalami oleh Dinas PUPR Perkim.
”Aset tersebut tidak tercatat milik daerah,” ujarnya
Sementara Kabag Hukum Setda Bangli, Nyoman Purnamawati untuk mengetahui kepastian hukum terhadap aset tersebut perlu dilakukan penelusuran. Jika aset tersebut tidak tercatat baik di daerah di balai maka sebelum dilakukan pembongkaran harus didukung dokumen yang jelas dan kami siap memfasilitasi terkait dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.
Ditemui usai pertemuan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan, kedatangan prajuru adat Jehem adalah untuk mempertanyakan terkait kepemilikan aset berupa talang air tersebut.
”Talang air tersebut talang lama dan sudah kadaluarsa bahkan tidak ada yang tahu tanggal pembuatanya, kondisinya saat ini rusak berat dan sangat membahayakan,” ujar Suastika.
Disamping itu, keberadaan talang tersebut sangat mengganggu warga saat melaksanakan upacara keagamaan.
”Ternyata dari hasil penelusuran ternyata talang air tersebut tidak tercatat sebagai aset milik Kabupaten dan Balai serta Provinsi dan kesimpulan dalam rapat tadi Kabag Hukum akan memfasilitasi untuk dokumen pembongkaran,” tegas Ketut Suastika.