Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dengan Antrean Online, Selfi Tidak Perlu Cuti untuk Berobat

Bali Tribune / Selfi
balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu fitur unggulan pada aplikasi Mobile JKN adalah pendaftaran pelayanan atau yang biasa disebut dengan antrean online. Keberadaan antrean online merupakan salah satu upaya mengoptimalisasi transformasi mutu layanan dalam pelaksanaan Program JKN. Antrean online diharapkan dapat memberikan kecepatan layanan yang simple dimana peserta tidak perlu menunggu terlalu lama.
 
Bagi seorang pekerja swasta yang terikat waktu kerja, cukup sulit untuk meninggalkan pekerjaan mereka. Manfaat efisiensi waktu berkat adanya antrean online ini telah dirasakan langsung oleh Ni Made Selfi Permata Sari yang merupakan peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas 2.
 
“Saya telah menjadi peserta JKN sejak tahun 2018 dan telah menggunakan antrean online sejak setahun belakangan ini. Saya tidak menemukan adanya kendala ketika menggunakan antrean online karena proses sangat mudah hanya bermodalkan handphone,” ungkap Selfi.
 
Selfi mengaku dirinya telah menggunakan JKN beberapa kali, bahkan ketika melahirkan anak pertamanya dan ia pun merasa sangat bersyukur atas hal tersebut.
 
“Administrasi pakai JKN semakin mudah semenjak ada antrean online dan penggunaan NIK sebagai tanda pengenal peserta JKN. Bahkan ketika saya melahirkan melalui metode Eracs (Enhanced Recovery After Caesarean Surgery) mendapatkan pelayanan yang sangat baik dan tidak dikenakan biaya sepeserpun dan tentu saja semua ini berkat adanya JKN,” jelas Selfi.
 
Bagi wanita 28 tahun ini, semenjak ada antrean online ketika berobat dirinya tidak perlu mengambil cuti dan cukup mengajukan izin beberapa jam saja. Hal ini karena dia tahu kapan harus datang ke rumah sakit tanpa menunggu lama. Selfi mengucapkan terima kasih kepada program JKN yang sangat berjasa baginya. Ia berharap program JKN akan selalu berkesinambungan.
 
“Terima kasih program JKN yang selalu memudahkan setiap pelayanan kesehatan yang saya butuhkan. Semoga Program JKN semakin jaya dan terus ada sampai anak cucu kelak,” ucap Selfi.
 
Ditemui secara terpisah Kepala Komite Medik RS Tk II Udayana, Denpasar dr. Ni Gusti Putu Mariyanti, M.A.R.S. pun mengatakan jika pihak rumah sakitpun turut berkomitmen untuk mengimplementasikan antrean online.
 
“Bagi Saya antrean online sangat membantu pasien dan membuat pasien tidak perlu lama berada di rumah sakit. Selain itu inovasi ini juga dapat mengurangi resiko pasien terkena infeksi nosocomial,” ucap Mariyanti.
 
Mariyanti menambahkan masih ada pasien yang belum menggunakan antrean online namun pihaknya turut mengedukasi peserta untuk mengunduh aplikasi mobile JKN dan menggunakan antrean online.
 
“Kami sudah memiliki tim khusus untuk memberikan edukasi terkait pemanfaatan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan apabila menemukan kendala di lapangan” ungkap Mariyanti.
 
Setiap peserta JKN layak diberikan pelayanan yang sama dan tanpa adanya diskriminasi, selain didukung oleh sarana dan prasarana seperti antrean online, hal ini tentu saja harus didukung pula oleh peserta JKN yang siap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. 
 
Dengan adanya antrean online ini peserta dapat mengambil nomor antrean dari rumah dan dapat memperkirakan waktu yang tepat untuk datang ke rumah sakit sesuai dengan nomor antrian. Selain itu dari sisi rumah sakit pun akan sangat terbantu dengan adanya antrean online yang tidak menimbulkan penumpukan antrian pasien serta rumah sakit pun akan mengetahui jumlah pasien yang akan datang dan dapat mempersiapkan terlebih dahulu berkas untuk pasien yang akan datang.
wartawan
RG/EK
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.