Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Hasilkan 850 Ton Sampah

Sampah
LEMBUR - Ribuan petugas kebersihan DKP Denpasar saat membersihkan jalan protokol di Denpasar dan tak mendapat jatah libur, bahkan harus bekerja lembur lantaran volume sampah yang membludak pasca Hari Raya Galungan.

Denpasar, Bali Tribune

Pasca Hari Raya  Galungan, jumlah volume sampah di Kota Denpasar mengalami peningkatan tiga kali lipat dari hari biasanya, dimana saat puncak Hari Raya Galungan (Rabu, 7/9) dan Manis Galungan (Kamis, 8/9) rata-rata mencapai 850 ton per hari.

"Volume sampah meningkat tiga kali lipat, yaitu mencapai 850 ton per hari. Mengatasi membludaknya volume sampah tersebut, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar mengerahkan semua petugas kebersihan untuk tetap bekerja bahkan menambah jam kerja dengan sistem lembur dengan imbalan uang lembur Rp32.500 per orang," kata Kabid Kebersihan DKP Kota Denpasar, Ketut Adi Wiguna, di Denpasar, Jumat (9/9).

Seperti tahun sebelumnya, tumpukan sampah di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) dan Depo memang mengalami peningkatan tiga kali lipat. Sampah tersebut didominasi sampah organik berupa bekas sesajen yang digunakan saat Hari Raya Galungan. 

Dengan imbalan uang lembur tersebut, para petugas tampak lebih semangat dalam bekerja. “Karena petugas sudah semengat bekerja, maka kami tidak menambah armada maupun petugas kebersihan lagi. Tidak hanya itu petugas pun bersedia mengangkut tumpukan sampah di TTPS dan di depo-depo tiga kali dari hari biasanya,” ujarnya.

Menurut Adi Wiguna, jumlah tenaga kebersihan DKP Kota Denpasar sebanyak 1.400 orang. Jumlah tenaga kebersihan tersebut masih minim, sehingga beberapa jalan protokol di Denpasar belum bisa dijangkau, namun secara umum masalah kebersihan di kota bisa diatasi.

Hal tersebut bisa dilakukan semenjak adanya Peraturan Walikota Nomor: 11/Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. Dimana dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan, dan di atas trotoar.

"Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor: 3/Tahun 2015 tentang Kebersihan. Adapun denda yang diberikan maksimal hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan," jelasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bupati Karangasem Pimpin Apel HUT Kota Amlapura ke-385, Tekankan Pentingnya Harmoni dan Akselerasi Pembangunan

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-385 Kota Amlapura yang dirangkaikan dalam Festival Karangasem 2025 bertema “Harmony to Happiness”. Tema ini mengandung makna penting,membangun keharmonisan antara masyarakat dan lingkungan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ikuti Retreat Kepala Daerah Gelombang II

balitribune.co.id | Jatinangor - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengikuti kegiatan Retreat Kepala Daerah Gelombang II yang digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, mulai Minggu (22/6) hingga Kamis (26/6) 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sutjidra-Supriatna Ikuti Retret di Jatinangor, Perkuat Sinergi Pemerintahan Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja – Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna mengikuti retret gelombang kedua yang dilaksanakan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat. Terlihat kedua politisi PDI Perjuangan itu sudah mengenakan seragam semi militer untuk mengikuti pembekalan dibawah Kementerian Dalam Negeri dari tanggal 22-26 Juni 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Serangan Laporkan Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan ke Mapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pengusaha di Pulau Serangan, Denpasar Selatan berinisial I Wayan S. alias DD (46) akhirnya melaporkan dugaan pemerasan terhadap dirinya ke Mapolda Bali. Surat tanda terima laporan laporan polisi bernomor: TPLP/B/337/V/2025/SPKT/Polda Bali, tanggal 28 Mei 2025 itu bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lima Peserta Wakili Badung dalam Lomba Mewarnai Tari Rejang di PKB ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung menurunkan lima wakil terbaiknya dalam lomba mewarnai bertema Tari Rejang di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Minggu (22/6). Para peserta cilik, Duta Kabupaten Badung ini bersaing dengan 145 anak lainnya dari empat kabupaten/kota se-Bali. Lomba ini menjadi ajang kreativitas sekaligus kebanggaan bagi para Duta Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

PJI Company of the Year 2025 Menjadi Panggung bagi 12 Perusahaan Siswa SMA dan SMK Terbaik

balitribune.co.id | Jakarta - Prestasi Junior Indonesia (PJI) dengan dukungan Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, The Starbucks Foundation, dan Starbucks Indonesia, kembali menggelar ajang tahunan PJI Company of the Year Competition di Kota Kasablanka, Jakarta, pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.