Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Jadi Tujuan Penyelundupan Penyu

Bali Tribune / PELAKU - Sama seperti pengakuan tersangka yang diamankan lebih dulu, dua pelaku yang diamankan mengaku penyu diselundupkan ke wilayah Denpasar.

balitribune.co.id | Negara - Kasus penyelundupan penyu kini terus dikembangkan oleh jajaran Polres Jembrana. Dari kasus yang terungkap, penyu diselundupkan ke wilayah Kota Denpasar.

Kendati sudah sering dilakukan pengungkapan hingga penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan penyu, namun pelaku terus kucing-kucingan dengan petugas agar memuluskan aksinya. Terbukti penyelundupan penyu masih terjadi. 

Seperti kasus penyelundupan penyu yang berhasil digagalkan pekan lalu. Sebelumnya pada Jumat (24/5) sekira pukul 17.00 Wita, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya penyelundupan penyu di wilayah perairan Melaya.

Dari informasi tersebut, anggota Kepolisian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 3 ekor penyu hijau di semak-semak pinggir pantai. Polisi juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penurunan penyu lagi di wilayah pesisir Pantai Pangkung Dedari Melaya pukul 01:30 Wita. Saat pemantauan menuju lokasi, petugas menemukan kendaraan puck up yang dicurigai mengangkut penyu selundupan di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk, tepatnya di depan Pasar Umum Melaya.

Saat dicegat oleh anggota Satpol Air pelaku berhasil melarikan diri. Polisi saat itu berhasil mengamankan 12 ekor penyu hijau. Dari hasil penyelidikan, pelaku Ahmad Sodikin (23) asal Dusun Munduk Asem, Desa Cupel, Kecamatan Negara diamankan saat tertidur pulas di dalam kamar BTN Banjar Munduk Pengambengan, Negara pada Rabu (29/5) pukul 15:30 Wita. Dari hasil penyelidikan melalui handphone milik Ahmad, keberadaan pelaku lainnya terlacak di seputaran wilayah Melaya Pangkung Tanah, Melaya.

Pukul 23.00 Wita pelaku Komang Suama (36) yang merupakan tukang angkut yang membantu nelayan (DPO) berhasil ditangkap di rumahnya. Dari pemeriksaan penyidik, pelaku Ahmad Sodikin sebagai kernet akan dibayar Rp. 300 ribu. Sedangkan pelaku Komang Suama yang membantu nelayan menurunkan penyu dari perahu akan dibayar Rp. 800 ribu. Keduanya saat itu mengaku penyu tersebut akan dijual ke Denpasar. Bahkan pelaku mengaku bukan sekali ini saja melakukan penyelundupan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Selain telah melepasliarkan barang bukti 14 penyu hijau selundupan di Pantai Perancak Jembrana pada Jumat (31/5) dan mengirim 1 penyu hijau yang sakit untuk perawatan medik veteriner, polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Dari kedua pelaku terungkap ada pelaku lainnya yang buron. Dari hasil pengejaran aparat Kepolisian, kedua DPO berhasil ditangkap. Pelaku Selamet Khoironi dibekuk di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk pada Sabtu (1/6) pukul 18.00 Wita saat melarikan diri menumpang truk tujuan ke Jawa Bersama istrinya. Sedangkan tersangka Taufik yang sempat buron ke Jawa ditangkap saat pulang ke Bali untuk menemui orang tua yang sedang sakit, Selasa (4/5/2024) pukul 02 00 Wita di Pelabuhan Gilimanuk.

Seluruh pelaku yang telah diamankan ini memiliki pengakuan yang sama. Penyu ditangkap menggunakan jaring perairan Selatan Alas Purwa Banyuwangi atas suruhan seorang wanita bernama Ibu Haji. Seperti aksi-aksi sebelumnya, penyu selundupan dijual ke pemesan yang diketahui bernama Pak De yang tinggal di wilayah Sesetan, Denpasar. Pelaku dalam menjalankan aksinya diberikan fasilitas untuk melaut berupa sampan fiber. Pihak Kepolisian pun kini terus melakukan pengembangan kasus ini.

Kapolres Jembrana AKBP menyatakan kedua pelaku yang buron ini bahkan salah satunya merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku Selamet Khaironi sebelumnya sempat divonis 7 bulan pada tahun 2023 lalu dan bebas Desember 2023. Seluruh tersangka kasus ini dikenakan pasal yang sama. Pihaknya juga kini menyatakan masih melakukan upaya pengembangan terhadap kasus ini.

“Dari pengakuan seluruh tersangka memang ada dugaan keterkaitan dengan kasus-kasus sebelumnya, uangkapnya.

Pihaknya menyatakan akan mengungkap dan menindak seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam kasus penyeludupan penyu ini. 

"Penyu hijau adalah salah satu satwa laut yang dilindungi. Kami tidak akan menoleransi aksi penyelundupan ini. Kami akan terus melakukan patroli dan penyidikan untuk menangkap para pelaku lainnya. Para pelaku penyelundupan hewan dilindungi agar mendapatkan ganjaran yang setimpal, sehingga tidak mengulangi perbuatannya kembali," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click

"Sidi Kara Jati" Lintas Soroh Nunggal di Ngaben Kinembulan Peliatan

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kegiatan Pitra Yadnya di Bali, umumnya bersaranakan petulangan Lembu, Singa, Gajak, Mina atau lainnya. Namun di Desa Adat Peliatan, Banjar Teges Kawan dan Banjar Teges Yangloni dalam atiwa-tiwa  kinembulan, mempersembahkan modifikasi semua jenis petulangan menjadi satu ini menuai perhatian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.